KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) mengeluarkan kebijakan baru bagi sekolah dan siswa yang nantinya akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Kebijakan Single Sign On (SSO) mewajibkan sekolah dan siswa mendaftarkan akun di laman https://portal.ltmpt.ac.id.
Ketua LTMPT Ravik Karsidi mengatakan, siswa yang akan mengikuti SNMPTN 2020, UTBK 2020, dan SBMPTN 2020 wajib mendaftarkan diri di portal tersebut.
Hingga Jumat (6/12/2019) pukul 06.44 WIB, data sekolah yang sudah melakukan pendaftaran akun ke portal LTMPT sebanyak 9.995.
"Jumlah akun sekolah aktif (sebanyak) 8.452," kata Ravik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Sementara itu, jumlah sekolah yang telah selesai melakukan pendaftaran akun (permanen data) sebanyak 1.237.
Ravik menambahkan, sebanyak 207.498 siswa telah mendaftarkan akun.
Sedangkan, jumlah akun siswa aktif sebanyak 182.667 dan jumlah siswa permanen data atau sudah selesai mendaftarkan akun sebanyak 38.155
"(Proses pendaftaran) secara umum berjalan lancar tanpa kendala," katanya lagi.
Baca juga: LTMPT: Lolos SNMPTN, Pendaftar Tidak Boleh Daftar SBMPTN 2020
Sebagai tambahan informasi, registrasi akun LTMPT dilakukan oleh sekolah dan siswa secara mandiri.
Siswa yang akan mengikuti SNMPTN 2020 diberikan waktu registrasi akun hingga 7 Januari 2020 mendatang.
Lain halnya dengan siswa yang tak akan mengikuti SNMPTN 2020, tapi akan ikut UTBK 2020 dan SBMPTN 2020 melakukan registrasi akun pada 7 Februari 2020-5 April 2020, bersamaan dengan registrasi akun bagi lulusan 2018 dan 2019.
"Sebelum melakukan registrasi akun, pihak sekolah atau siswa harus sudah membaca petunjuk alur registrasi akun sekolah dan siswa," imbau Ravik.
Selain itu, tutorial dapat dilihat di video pada laman https://www. ltmpt.ac.id pada menu unduhan tahun 2020.
Ravik menegaskan, sekolah yang telah melakukan registrasi akun untuk tidak melakukan simpan permanen sebelum data sekolah yang tercantum sudah benar.
"Dalam hal ini, sekolah tidak perlu menunggu siswa melakukan verifikasi dan permanen data," tutur dia.
"Walaupun sekolah sudah permanen data, sekolah tetap bisa memantau status registrasi akun siswanya," lanjutnya.
Terkait akreditasi, sekolah yang TMT selesai akreditasi setelah tanggal 31 Desember 2018 dianggap masih berlaku.
Semua perbaikan atau update data sekolah dan siswa, imbuhnya harus dilakukan oleh operator sekolah melalui sistem Dapodik PDSP Kemdikbud atau Sistem EMIS Pendis Kemenag.
"Termasuk tentang Nomor Registrasi sekolah diperolah dari PDSP Kemdikbud atau Emis Kemenag," pungkas Ravik.
Baca juga: Memahami Lebih Jauh soal LTMPT, SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN