KOMPAS.com - Masa pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tengah berlangsung.
Pengisian data yang dilakukan pihak sekolah ini dijadwalkan berakhir pada 8 Februari 2020 pukul 23.59 WIB.
PDSS wajib dilakukan pihak sekolah, agar siswanya dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN.
Lantas, bagaimana prosesnya?
Dilansir dari laman resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT), masa PDSS ini diperuntukkan bagi sekolah untuk mengisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa dengan lengkap dan benar.
PDSS sendiri merupakan basis data yang dijadikan sumber utama data SNMPTN.
PDSS mengakomodasikan kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013, di mana sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tak boleh mendaftar PDSS.
LTMPT dalam hal ini melakukan pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN.
Selain mengisi PDSS, sekolah, baik SMA/MA/SMK wajib mempunyai NPSN agar siswanya dapat mengikuti SNMPTN.
Baca juga: Bersiap SNMPTN 2020, Ini Informasi Cara Daftar hingga Pilihan Prodi
Sebelum mengisi PDSS, sekolah dan siswa (SNMPTN, UTBK, atau SBMPTN) wajib membuat akun LTMPT.
Sementara itu, terdapat beberapa tahap pengisian PDSS, yaitu
Sebagai informasi, tidak seluruh siswa dapat mengikuti SNMPTN 2020.
Hanya siswa yang masuk dalam pemeringkatan saja yang bisa mendaftar SNMPTN.
Pemeringkatan dilakukan sekolah berdasar nilai pelajaran yang telah ditentukan LTMPT, yaitu
Baca juga: Tanggapi Menristek Dikti, Rektor UMM: Mahasiswa Sudah Kritis
Adapun kuota siswa yang bisa mendaftar pada SNMPTN 2020 didasarkan pada akreditasi sekolah.
Sekolah dengan akreditasi A, nantinya sebanyak 40 persen siswa terbaik dapat mendaftar SNMPTN 2020.
Sementara, sekolah berakreditasi B mendapat jatah sebanyak 25 persen siswa terbaik di sekolahnya. Sedangkan sekolah dengan akreditasi C dan lainnya sebanyak 5 persen jumlah siswa terbaik yang bisa mendaftar.
Disebutkan, dalam pemeringkatan ini sekolah dapat menambahkan kriteria lain seperti prestasi akademik, jika terdapat siswa dengan nilai yang sama.
Setelah sekolah melakukan finalisasi PDSS, nantinya LTMPT melalui PDSS akan menerbitkan daftar siswa yang layak untuk mendaftar SNMPTN 2020, sesuai hasil pemeringkatan sekolah.
LTMPT menegaskan, akan memberikan sanksi bagi sekolah dan/atau siswa yang terbukti melakukan kecurangan.
Bagi sekolah, sanksinya adalah tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.
Sedangkan, bagi siswa yang dinyatakan lolos SNMPTN dan terbukti curang, akan dibatalkan status kelolosannya.
Baca juga: Mengenal Aplikasi Tuker Sampah Mahasiswa UNS yang Meraih Medali Perunggu di AI-JAM Japan 2019