Peserta SNMPTN dan SBMPTN Bisa Mendaftar KIP Kuliah, Ini Syaratnya

Kompas.com - 19/02/2020, 10:27 WIB
Ilustrasi ThinkstockIlustrasi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), menargetkan 818.000 mahasiswa akan menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo merupakan bertujuan mahasiswa berpotensi dan berprestasi tetapi membutuhkan dukungan finansial agar dapat memiliki akses sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

Sedangkan KIP Kuliah Afirmasi mencakup bantuan untuk penyandang disabilitas, peserta Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

KIP pendaftar SNMPTN

Calon mahasiswa yang tidak membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN atau SNMPTN 2020 dapat melakukan pendaftaran hingga 27 Februari 2020.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Awal Maret, Ini Prosedur dan Syarat Pendaftaran

 

Namun, khusus bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN, maka dipersilakan mendaftar ke laman KIP Kuliah.

Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

“Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah, diharapkan untuk tenang dan memantau perkembangan di kanal Kemendikbud. Informasi lebih lengkap terkait KIP Kuliah akan diumumkan pada awal Maret,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im di Kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Syarat pendaftaran

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Halaman Berikutnya
Page:
Close Ads X