Ini Syarat dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2020

Kompas.com - 01/03/2020, 11:34 WIB
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI Dok. KemendikbudPedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2020 Kemendikbud RI
|


KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya.

Salah satunya dengan menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) sebagai salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi dan ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Untuk mendaftar KIP Kuliah harus menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: 4 Info Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah dan SNMPTN 2020

Jika kamu benar-benar membutuhkan dukungan KIP Kuliah, terlebih untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN) 2020, maka simak informasi berikut ini yang dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id ini.

Syarat daftar KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tahapan pendaftaran

Untuk tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2020 ialah: 

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial/DTKS Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset);

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

Baca juga: Pendaftaran SNMPTN 2020 Ditutup, Ini Jumlah yang Sudah/Belum Daftar!

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host to host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendapatkan dukungan KIP Kuliah terutama pada SNMPTN 2020 ini bisa melakukan pendafaran KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

Close Ads X