KOMPAS.com - Informasi terbaru disampaikan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT). Bagi para calon peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) 2020, maka simak baik-baik info ini.
Adapun keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih pada 9 Maret 2020 ini ditujukan kepada pihak sekolah, siswa, dan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis tim Kajian dan Pengembangan LTMPT menunjukkan bahwa peserta UTBK tahun 2019 yang mengikuti tes 2 kali pada kelompok bidang yang sama mendapatkan nilai yang tidak berbeda baik bidang Saintek (TPS dan TKA Saintek) atau bidang Soshum (TPS dan TKA Soshum).
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap UTBK SBMPTN 2020
Karenanya, dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020, tanggal 24 Januari 2020, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri, Bab II Pasal 2, butir c, disebutkan bahwa PMB Program Sarjana pada PTN dilaksanakan dengan prinsip fleksibel.
Yaitu diselenggarakan beberapa kali, dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali UTBK.
Sehubungan dengan hal tersebut, UTBK akan dilaksanakan 2 tahap dengan penjelasan sebagai berikut:
Bagi peserta Non-KIP Kuliah yang mengikuti UTBK, baik Tahap ke-1 maupun Tahap ke-2, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (untuk kelompok ujian saintek dan soshum) dan Rp 300.000 (untuk kelompok ujian campuran).
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah, Ini Alur dan Tahapannya
Peserta yang mengikuti Tes UTBK dua kali, kelompok ujian yang diambil harus sama antara Tes UTBK Tahap ke-1 dan Tes UTBK Tahap ke-2.
Adapun pengumuman Hasil UTBK Tahap ke-1 dan Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020.