KOMPAS.com - Melalui Siaran Pers Nomor: 07/sipers/ ltmpt/III/2020, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) mengumumkan aturan baru terkait pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020.
Bila sebelumnya UTBK 2020 hanya akan berlangsung 1 (satu) kali, kini UTBK bisa diikuti sebanyak 2 (dua) kali seperti tahun 2019.
"Kabar baiknya UTBK tetap dilaksanakan 2x! Yuk, baca info lengkapnya! Ada info tentang besaran biaya pendaftaran UTBK dan info untuk peserta pemilik nomor KIP Kuliah juga!" tulis akun Twitter LTMPT Official.
LTMPT menyebut, perubahan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 24 Januari 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Negeri (PMB-PTN), Bab II Pasal 2 Butir C yang menyebutkan bahwa PMB-PTN dilaksanakan dengan prinsip fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK.
Baca juga: Perhatikan, Ada 8 Aturan Khusus UN 2020 terkait Wabah Corona
LTMPT juga menuliskan bahwa UTBK yang kembali dilakukan sebanyak dua kali ini bertujuan membantu calon mahasiswa yang merasa kurang maksimal pada tes yang pertama.
“Namun, jika calon mahasiswa merasa sudah maksimal dan yakin akan dapat skor tinggi pada tes pertama, maka tidak perlu ikut tes kedua," lanjut akun tersebut.
Adapun 6 (enam) poin yang tertuang dalam Perubahan Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020 oleh LTMPT, yaitu:
1. Pendaftaran UTBK Tahap ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret - 11 April 2020 dan Tes UTBK Tahap ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 20-26 April 2020.
2. Pendaftaran UTBK Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 14-16 April 2020 dan Tes UTBK Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 Mei 2020.
Baca juga: Terkait Corona, Ini Informasi Terbaru Pelaksanaan UN 2020 dari BSNP
3. Peserta pemilik nomor pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran untuk mengikuti satu kali UTBK (pada tahap ke-1 atau tahap ke-2).
Peserta pemilik nomor pendaftaran KIP Kuliah akan dikenakan biaya UTBK jika ikut tes yang kedua kalinya, dengan biaya sebesar Rp 200.000 (untuk kelompok ujian Saintek dan Soshum) dan Rp 300.000 (untuk kelompok ujian campuran).
4. Peserta Non-KIP Kuliah yang mengikuti UTBK, baik Tahap ke-1 maupun Tahap ke-2, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (untuk kelompok ujian Saintek dan Soshum) dan Rp 300.000 (untuk kelompok ujian campuran).
5. Peserta yang mengikuti Tes UTBK dua kali, kelompok ujian yang diambil harus sama antara Tes UTBK Tahap ke-1 dan Tes UTBK Tahap ke-2.
6. Pengumuman hasil UTBK Adapun pengumuman Hasil UTBK Tahap ke-1 dan Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020.