Informasi terbaru dari LTMPT terkait penutupan registrasi akun LTMPT tahap II.KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) 2020, maka harus memperhatikan informasi ini.
Sebab sebelum mendaftar SBMPTN, kamu harus melakukan registrasi akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) tahap II.
Adapun registrasi akun LTMPT tahap II ini nantinya untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) 2020.
Baca juga: H-3 Registrasi Akun LTMPT, Caranya Seperti Ini
Namun, kamu harus segera melakukan registrasi akun LTMPT karena registrasi tersebut bakal segera ditutup pada Minggu (5/4/2020) besok pukul 22.00 WIB.
Melansir laman resmi LTMPT, ada beberapa info terkait registrasi akun LTMPT tahap II. Isinya ialah:
H-2 penutupan registrasi akun LTMPT tahap ke-2. Registrasi akun LTMPT tahap II melalui laman https://portal. ltmpt.ac.id/reg
Batas akhir, 5 April 2020 pukul 22.00 WIB.
Artinya, untuk registrasi akun LTMPT tahap II ini tinggal Sabtu (4/4/2020) hari ini dan Minggu (5/4/2020) besok.
Selain memberi info terkait H-2 penutupan registrasi akun, LTMPT juga memberi pengumuman statistik registrasi akun LTMPT bagi calon mahasiswa hingga Jumat (3/4/2020) pukul 20.00 WIB.
Registrasi akun LTMPT tahap II bagi siswa yang akan mendaftar UTBK dan SBMPTN 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Registrasi akun menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman https://portal.ltmpt.ac.id
2. Siswa SMA/MA/SMK, termasuk peserta paket C dan Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri yang akan lulus tahun 2020.
3. Siswa SMA/MA/SMK termasuk peserta paket C dan Sekolah Luar Negeri Non-SRI, lulusan tahun 2018 dan 2019.
4. Siswa yang belum memiliki akun LTMPT tahun 2020.
5. Siswa yang sudah memiliki akun tetapi belum melakukan simpan permanen saat registrasi akun tahap ke-1, pada 2 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020.
6. Siswa lulusan Sekolah Luar Negeri Non-SRI harus memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kemdikbud.
7. Data siswa lulusan Sekolah Luar Negeri Non-SRI harus sudah tercatat di Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud.