KOMPAS.com - Menyikapi situasi dan kondisi karena dampak virus corona pada dunia pendidikan tinggi, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menerbitkan Siaran Pers nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020.
Adapun Siaran Pers disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. selaku Ketua MRPTNI melalui zoom meeting pada, Selasa (5/5/2020).
Melansir laman resmi Universitas Diponegoro ( Undip), Rabu (6/5/2020), siaran pers itu isinya berdasarkan perkembangan eskalasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum dapat diprediksi.
Baca juga: Majelis Rektor PTN: Ini 4 Hal Sikapi Pandemi Corona, UKT Ditunda Asal...
Bahkan belum diketahui kapan berakhirnya dan berdampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Dalam siaran pers itu terdapat 5 hal, yaitu:
Sebagai bentuk keprihatinan pimpinan perguruan tinggi, maka kemudian dikeluarkan kebijakan untuk membantu kondisi finansial orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 dengan:
Mengingat dampak pandemi tidak hanya pada mahasiswa, tetapi juga pada dosen dan tenaga kependidikan, maka perlu pula menjaga keberlangsungan operasional PTN.
Bahwa Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan mengakibatkan perguruan tinggi melaksanakan perkuliahan secara daring.
Tentu dampaknya pada meningkatnya kebutuhan paket kuota internet bagi mahasiswa dan dosen.
Bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah, maka menginstruksikan pemimpin perguruan tinggi untuk keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan mahasiswa yang masih tinggal bertahan.
Diupayakan jadwal pelaksanaan semester awal 2020-2021 dilaksanakan sesuai kalender akademik untuk menahan naiknya biaya operasional karena penurunan PNBP.
Bahwa pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 diupayakan sesuai rencana yakni dilaksanakan pada tanggal 12-22 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan perkembangan eskalasi pandemi Covid-19.
Sejalan dengan 5 hal diatas, Universitas Diponegoro (Undip) juga telah banyak memberikan kebijakan dan bantuan.
Baca juga: Covid-19, Penyesuaian Uang Kuliah Mahasiswa Kampus Negeri Diserahkan ke Rektor
Seperti menjamin kelancaran studi dan terpenuhinya kebutuhan hidup mahasiswa yang bertahan tinggal karena kondisi saat ini.