KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis jadwal baru pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) 2020.
Jadwal tersebut merupakan pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Mandiri PTN, serta Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN) 2020.
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah yang dirilis dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyebut, KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.
Berdasarkan data LTMPT yang sudah diverifikasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, sebanyak 25.398 peserta yang lolos SNMPTN 2020 lalu merupakan calon penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Dibuka, Pendaftaran Beasiswa S1 di 8 Perguruan Tinggi BUMN 2020
Walau begitu, tak semua siswa berhak untuk menikmati fasilitas KIP Kuliah. Pendaftar harus lebih dulu memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.
Keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Bila calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8-23 Juni 2020
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah siswa memenuhi syarat dan mendaftar, selanjutnya keputusan akhir penerima akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 26 Februari 2020 - 31 Oktober 2020
Seleksi Mandiri PTN: 18 Mei 2020 - 30 September 2020
UTBK-SBMPTN: 18 Mei 2020 - 19 Juni 2020
SBMPN: 18 Mei 2020 - 24 Juni 2020
Berikut sejumlah fasilitas yang akan diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah 2020, menurut Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2020 yang dirilis dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI:
Baca juga: 5 Ciri Khas Calon Mahasiswa yang Tembus UTBK SBMPTN
1. Biaya seleksi
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Biaya kuliah
Peserta juga dibebaskan biaya kuliah atau pendidikan. Biaya tersebut akan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke perguruan tinggi.
Baca juga: Universitas Pertahanan Buka Fakultas MIPA Militer, Lulusan jadi Prajurit TNI
3. Biaya hidup
Tak hanya biaya masuk dan kuliah yang gratis, penerima KIP Kuliah juga akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
Fasilitas tersebut dapat dinikmati mahasiswa selama menjalani masa studi di perguruan tinggi dengan ketentuan:
Program Reguler
Program Profesi
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
Baca juga: Beasiswa S1 di Sekolah Tinggi Hukum, dari Biaya Kuliah hingga Hidup
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SBMPN/ Mandiri).
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/