KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 akan ditutup pada Jumat, 19 Juni 2020.
Artinya, calon mahasiswa yang ingin mendaftar SBMPTN 2020 melalui skema KIP Kuliah harus lebih dulu memiliki nomor pendaftaran KIP Kuliah.
Hingga Selasa (16/6/2020) pukul 20.00 WIB, jumlah peserta KIP Kuliah yang telah mendaftar UTBK-SBMPTN 2020 hingga tahap akhir cetak kartu peserta mencapai 132.948 orang.
Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh penerima KIP Kuliah, yaitu bantuan biaya pendaftaran ke universitas atau politeknik, biaya pendidikan, hingga bantuan biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selama menjalani masa kuliah.
Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka
Berikut alur pendaftaran akun KIP Kuliah, merangkum dari laman KIP Kuliah Kemendikbud:
1. Calon mahasiswa langsung melakukan pendaftaran mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti yaitu SBMPTN.
Baca juga: Beasiswa D3 Angkasa Pura I, Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 ialah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa S1, Subsidi Biaya Kuliah
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Merangkum dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan sejumlah cara.
Keluarga calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau merupakan siswa dari panti sosial/panti asuhan.
Baca juga: Beasiswa D3 Angkasa Pura I, Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku
Bila calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Misalnya, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon mahasiswa dari orangtua yang terkena PHK terkait kondisi ekonomi di tengah wabah Covid-19 sangat bisa mendaftar KIP Kuliah.
Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka
Setelah siswa memenuhi syarat dan mendaftar, selanjutnya keputusan akhir penerima akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Bagi calon mahasiswa pendaftar baru, dapat mendaftar KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru