BREAKING NEWS: Jadwal Pengumuman SBMPTN Diundur Agustus 2020

Kompas.com - 24/06/2020, 10:42 WIB
Peserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 lalu Dokumentasi Universitas Jember/Kompas.comPeserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 lalu

KOMPAS.com - Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) melalui rilis resmi pada Rabu (24/6/2020) memutuskan untuk memundurkan jadwal pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN).

Ketua LTMPT Prof Mohammad Nasih menyampaikan, pengumuman SBMPTN 2020 yang semula dijadwalkan 25 Juli 2020 dimundurkan menjadi 20 Agustus 2020.

"Pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat," tegas Prof Nasih melalui rilis resmi.

Ia menambahkan, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.

Baca juga: 5 Tips Menghadapi UTBK-SBMPTN 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

 

"Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," jelas Prof Nasih.

Poin penting perubahan 

Berikut beberapa poin kebijakan terkait SBMPTN dan UTBK 2020:

1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu:

  • Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 waktu setempat 
  • Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 waktu setempat 
  • Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.

2. Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni:

  • Tahap I, pada tanggal 5 – 14 Juli 2020 
  • Tahap II, pada tanggal 20 – 29 Juli 2020  

3. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.

4. Peserta berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.

Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.

5. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.

6. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.

Close Ads X