Soal UTBK 2020, dari Jadwal, Lokasi Tes hingga Ketentuan bagi Peserta

Kompas.com - 24/06/2020, 15:10 WIB
UTBK 2020 Dok. LTMPTUTBK 2020

KOMPAS.com - Pandemi virus corona berdampak pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Bahkan UTBK 2020 disebut sebagai UTBK hybrid karena memadukan berbagai cara.

Tujuannya tentu saja demi keselamatan dan kesehatan peserta.

UTBK kali ini akan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya UTBK 2020 akan dibuat dua tahap.

Baca juga: Simak 4 Aturan Baru UTBK 2020 pada Kondisi Normal Baru

Adapun penyelenggaraannya yaitu:

  • Tahap I: 5–14 Juli 2020
  • Tahap II: 20–29 Juli 2020

Panitia juga menyediakan waktu cadangan yaitu 29 Juli-2 Agustus 2020 jika terjadi bencana alam atau hal luar biasa lainnya.

Mengenai teknisnya, dalam satu hari hanya akan ada 2 sesi ujian, yaitu:

  • Sesi 1: pukul 09.00–11.15 waktu setempat
  • Sesi 2: pukul 14.00–16.15 waktu setempat

Ada jeda waktu cukup lama di antara kedua sesi tersebut, yaitu 2 jam 45 menit.

Menurut Ketua Tim Pelaksana LTMPT Prof Mohammad Nasih, hal itu bisa digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan seperti mensterilkan ruangan dan sebagainya.

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

UTBK hybrid

Peserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 laluDokumentasi Universitas Jember/Kompas.com Peserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 lalu

Nasih menjelaskan UTBK pada tahun ini disebut sebagai UTBK hybrid atau memadukan berbagai cara.

Lokasi tes atau pusat UTBK, imbuhnya tersebar di 74 lokasi.

"Untuk membatasi mobilitas peserta, mereka bisa ujian di kota tempat tinggalnya," ujarnya dalam konferensi pers melalui daring, Rabu (24/6/2020).

Misalnya peserta semula memilih Universitas Indonesia (UI), tapi tinggal di Aceh. Maka, peserta bisa melaksanakan ujian di Aceh, tanpa harus terbang ke Jakarta. 

"Kami ingin mencegah penyebaran dengan cara membatasi mobilitas atau pergerakan peserta baik antar provinsi dan atau antar kabupaten kota," katanya lagi.

Nasih menjelaskan, pusat UTBK dapat bekerja sama dengan SMA/SMK di daerah setempat untuk melayani peserta yang tidak dapat hadir karena:

  1. berada di luar provinsi
  2. berada di daerah dengan status zona merah
  3. pusat UTBK di zona merah.

Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) selaku penyelenggara menginginkan tes UTBK tetap dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Ketentuan bagi peserta

Salah satu peserta UTBK 2019 Gelombang 1 di Universitas Negeri Yogyakarta (4/5/2019).Dok. Kompas.com Salah satu peserta UTBK 2019 Gelombang 1 di Universitas Negeri Yogyakarta (4/5/2019).

Nasih mengatakan hanya peserta yang sehat atau bebas dari Covid-19 yang diperkenankan mengikuti UTBK.

Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih. Caranya dengan mandi dan keramas serta menjaga kebersihan.

Ketika di lokasi ujian, peserta diharapkan tidak berinteraksi dengan peserta lain.

Saat peserta datang bersama pengantar, peserta diturunkan di drop zone. Sementara itu pengantar tidak diperkenankan menunggu di dalam kampus atau lokasi tes.

Baca juga: Kimia Farma Buka Lowongan Pekerjaan di Beragam Posisi, Berminat?

Setelah melakukan tes, peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke lokasi tes UTBK. Misalnya peserta melakukan ujian di UNAIR, setelahnya tidak boleh mampir ke mal meski lokasinya dekat dengan tempat tes.

Selain itu, berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta:

  1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK.
  2. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai ke tempat tujuan dan melaksanakan ujian. Misalnya bagi peserta yang harus ke luar kota, perlu menyiapkan hasil rapid test dan sebagainya.
  3. Peserta juga wajib mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, memakai masker, memakai face shield, serta sarung tangan.
  4. peserta dari luar provinsi dan atau kabupaten/kota yang karena status daerahnya maupun karena ketentuan tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan dijadwal ulang dan direlokasi ke SMA/SMK mitra (UNBK) yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ramai soal Razia Anak yang Pergi ke Mal dan Tempat Keramaian, Ini Penjelasan Wali Kota Solo

Ketentuan bagi penyelenggara

Nasih menjelaskan penyelenggara perlu memastikan keamanan dan keselamatan peserta dengan menaati protokol berikut:

  1. Ada surat izin dari pihak berwenang (gugus tugas/BPBD).
  2. Menyediakan infrastruktur dan prasarana yang dipersyaratkan seperti drop zone, alat pengukur suhu, hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan face shield cadangan. Selain itu juga tempat cuci tangan, ruang tunggu/transit yang memadai untuk physical distancing, dan toilet.
  3. Menyediakan SDM untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan baik oleh peserta maupun pelaksana.
  4. Jika menemui peserta dengan suhu 38 derajat celcius atau lebih, penyelenggara perlu mencatat dan melaporkan ke penanggung jawab pusat UTBK PTN untuk kemudian dilaporkan ke LTMPT atau Tim UTBK Unpad.
  5. Bagi peserta yang tidak bisa keluar dari zona merah atau hitam, tidak bisa lintas provinsi dan atau kabupaten/kota dicatat oleh tim pendaftaran dan disampaikan ke tim UTBK Unpad dan dimasukkan ke dalam list peserta force majeure.

Baca juga: Mengapa Indonesia Kerap Dilanda Gempa Bumi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: UTBK SBMPTN 2020

Close Ads X