Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi

Kompas.com - 24/06/2020, 16:52 WIB
UTBK 2020 Dok. LTMPTUTBK 2020

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan sejumlah katentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta agar bisa mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua LTMPT Prof Moh Nasih dalam konferensi daring Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Rabu (24/6/2020).

Nasih mengatakan, LTMPT akan mengikuti sepenuhnya protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Dibagi Jadi Dua Gelombang

"Berbagai macam checklist tentu kami lakukan, misalnya yang berkaitan dengan lokasi, protokol Covid kami penuhi sepenuhnya," papar Nasih.

Dari yang sebelumnya jumlah komputer 40 untuk 40 peserta, lanjut dia, sekarang hanya digunakan untuk 20 peserta. Sehingga, jarak antar peserta minimal 150 cm.

Kemudian, lanjutnya, di sejumlah tempat akan dilakukan pengecekan suhu menggunakan thermogun, tempat cuci tangan, hand sanitizer, termasuk kebutuhan-kebutuhan cadangan lain yang mungkin dibutuhkan oleh peserta.

Bagi peserta UTBK 2020, LTMPT menegaskan untuk mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19. Ada sejumlah ketentuan bagi peserta yang akan mengikuti tes UTBK 2020.

Baca juga: Cerita Sukses Andri Lolos SBMPTN UGM, Tanpa Predikat Juara Kelas

Misalnya, hanya peserta yang sehat dan terbebas dari Covid-19 yang bisa mengikuti ujian UTBK 2020.

"Apa tanda sehat? Misalnya suhu tubuhnya tidak lebih dari 38 derajat celsius. Bila sudah lebih dari 38 berarti itu tanda tidak sehat, sehingga mereka tidak diperkenankan ikut," terang Nasih.

Bila peserta mengalami kendala kesehatan, lanjut Nasih, maka akan ditunggu sampai jadwal berikutnya. Namun, bila sakit berkelanjutan, maka peserta dinyatakan tidak bisa mengikuti ujian.

"Ini sudah dinyatakan bahwa kalau ternyata yang bersangkutan tidak sehat, maka kepesertaannya dalam UTBK ini menjadi gugur," imbuh dia.

Baca juga: Beasiswa Sawit Indonesia, Kuliah Gratis dan Magang di Perkebunan Besar

Berkaitan dengan protokol kesehatan, berikut rangkuman aturan/syarat umum peserta UTBK yang dapat mengikuti ujian:

1. Hanya peserta yang sehat (bebas dari covid-19) yang diperkenankan mengikuti UTBK. Kalau peserta tidak sehat, maka kepesertaan menjadi gugur.

2. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri sejak saat ini atau mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK.

3. Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (dengan mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.

4. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan melaksanakan ujian, misalnya surat tanda pengenal, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus, dan kartu peserta ujian.

5. Pada hari pelaksanaan ujian, peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat UTBK.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 di Sydney Australia, Potongan Biaya Kuliah hingga Rp 96 Juta

6. Pengantar menurunkan peserta di "drop zone" dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus. Peserta yang membawa kendaraan sendiri juga disediakan lahan parkir.

7. Tidak berinteraksi dengan peserta lain.

8. Mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker dan faceshield, serta sarung tangan.

Ketentuan teknis yang lebih rinci, papar Nasih, akan diatur oleh pusat UTBK masing-masing, dengan ketentuan lebih ketat ketimbang aturan umum yang disebut di atas.

LMTPT sendiri sudah menyiapkan pusat UTBK dengan daya tampung 1.435.130 peserta. Hingga akhir pendaftaran pada 23 Juni 2020, disebutkan sebanyak 706.901 peserta telah mendaftar, 145.802 di antaranya adalah pemegang KIP Kuliah.

Close Ads X