KOMPAS.com - Informasi awal dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT), pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) 2020 dibagi menjadi empat sesi.
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 masih belum mereda, maka ada jadwal baru terkait pelaksanaan UTBK untuk ikut Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN).
Hal ini mangacu pada Siaran Pers Nomor: 09/sipers/ ltmpt/VI/2020 yang dikeluarkan LTMPT terkait pelaksanaan UTBK 2020 pada kondisi kenormalan baru.
Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa meski dalam kondisi kenormalan baru ( new normal), tetapi pemerintah tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua komponen yang terlibat.
Baca juga: Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi
Dengan demikian, nantinya UTBK 2020 akan digelar dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
Tak hanya itu, pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di semua Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid masing-masing daerah.
Dalam siaran pers yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih pada 24 Juni 2020 tersebut juga dijelaskan perihal penyelenggaraan UTBK 2020.
Penyelenggaraannya sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
Maka, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggaraan, disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari diubah dari empat sesi menjadi dua sesi, ini rinciannya:
Jeda waktu selama 2 jam 45 menit itu nantinya digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
2. Tes UTBK bakal dilaksanakan dua tahap. Jadwal awal ialah satu tahap.
3. Lokasi tes UTBK
Peserta yang masih berada atau berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan, maka akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.
Atau Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, maka akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.
Nantinya, Pusat UTBK PTN akan bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.
4. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada semua peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
5. Peserta dipersilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Namun, untuk waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.
Baca juga: 4 Perubahan Aturan Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020
Adapun siaran pers ini ditujukan kepada sekolah, siswa, dan masyarakat luas agar dapat memahami informasi terbaru terkait pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.