14 Protokol Kesehatan UTBK 2020 di Kampus Universitas Padjajaran

Kompas.com - 30/06/2020, 21:31 WIB
Aktivitas pemantauan ujian di kampus Unpad DOK/Dadan TriawanAktivitas pemantauan ujian di kampus Unpad

KOMPAS.com - Sebanyak 11.016 peserta akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) di kampus Universitas Padjadjaran, Jatinangor, 5–14 Juli mendatang untuk tahap I dan 20 – 29 Juli untuk tahap II.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Arief Kartasasmita menyatakan Unpad telah siap menjadi salah satu tempat penyelenggaraan UTBK tahun ini.

“Unpad Insyaallah siap sesuai arahan panitia pusat. Kemarin Kamis Jumat sudah dilakukan uji coba, dan kelihatannya semua kendala sudah bisa ditangani,” ujar Prof. Arief dikutip dari laman unpad.

Pelaksanaan UTBK akan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini juga sesuai dengan yang sudah diarahkan panitia pusat.

Baca juga: Unpad Klaim Alat Rapid Test yang Diproduksi Lebih Cepat dan Akurat

Diungkapkan Prof. Arief, para peserta dan panitia UTBK di Unpad akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatan berdasarkan aplikasi Amari Covid-19.

“Nanti akan ada pengecekan kesehatan sebelum masuk kampus Unpad untuk seluruh panitia dan peserta,” ujarnya.

Prof. Arief pun mengimbau peserta untuk senantiasa menjaga kesehatan.

“Harap memperhatikan kesehatan masing sesuai saran pencegahan pemerintah seperti cuci tangan, menggunakan masker, self distancing dan tidak berkerumun, tidak salung pinjam alat tulis, dan anjuran kesehatan lainnya,” ujar Prof. Arief.

Selain itu, bagi peserta yang membawa menggunakan kendaraan pribadi dapat diantar sampai ke gedung lokasi ujian. Namun, pengantar tidak diperkenankan masuk ke gedung. Pengantar memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan.

Bagi peserta yang tidak membawa kendaraan sendiri akan langsung diarahkan untuk menggunakan angkutan dalam kampus yang akan mengantarkan hingga ke lokasi ujian.

Unpad sendiri sudah menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan saat pelaksanaan UTBK. Ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan dan dipatuhi oleh peserta.

Untuk tahap persiapan, peserta diwajibkan memperoleh informasi mengenai tata cara mengikuti UTBK di lingkungan kampus Unpad, mengikuti online short course besertifikat mengenai literasi pencegahan dan pengendalian transmisi virus penyebab Covid-19 di laman mooc.live.unpad.ac.id

Kemudian mengisi penilaian mawas diri daring harian gejala Covid-19 menggunakan aplikasi Amari Kampus 2.0 untuk memperoleh akses masuk ke kampus Unpad.

Baca juga: Tips Sederhana agar Tak Mudah Lelah Saat Bersepeda dari Pakar Unpad

Ketentuan peserta UTBK

Adapun ketentuan yang wajid dilaksanakan oleh peserta UTBK selama berada di kampus Unpad adalah sebagai berikut:

1. Peserta yang hendak memasuki kawasan Kampus Unpad:

  • diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker kain. Bagi pengunjung yang tidak menggunakan alat pelindung diri yang dipersyaratkan, tidak diizinkan memasuki kawasan kampus;
  • diwajibkan menjalani pemindaian suhu tubuh;
  • diwajibkan membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir pada tempat yang telah disediakan

2. Peserta yang suhu tubuhnya terindikasi mengalami demam diharuskan untuk mengikuti pemeriksaan konfirmasi gejala-gejala influenza like illness (ILI) oleh tenaga kesehatan di Pos Kesehatan Panitia UTBK.

Bagi peserta yang terkategori ILI disarankan untuk tidak mengikuti UTBK. Namun, bagi peserta yang memutuskan untuk tetap mengikuti ujian, yang bersangkutan akan dipantau secara khusus oleh Tim Kesehatan Panitia UTBK;

3. Peserta dapat menggunakan angkutan dalam kampus yang tersedia untuk menuju destinasi akhir yang direncanakan di dalam kawasan kampus;

4. Peserta yang terindikasi demam melalui pemindaian suhu, diharuskan menggunakan angkutan dalam kampus atau kendaraan pribadi selama berada di kawasan kampus.

Pada pintu masuk yang diperuntukkan untuk orang dengan kendaraan, setiap peserta UTBK dan pengantar, baik sebagai pengemudi maupun penumpang kendaraan:

  • diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker kain. Bagi Peserta UTBK dan pengantar yang tidak menggunakan alat pelindung diri yang dipersyaratkan, tidak diiiznkan memasuki kawasan kampus
  • diwajibkan membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer yang dibawanya atau yang disediakan atau mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir pada tempat yang telah disediakan

5. Peserta menuju ruang ujian dan mengisi daftar hadir dengan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas kepesertaan UTBK oleh Panitia;

6. Saat memasuki, berada di dalam dan keluar dari ruang ujian dan/atau ruang lainnya, setiap peserta diharuskan:

  • selalu menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang sekurang-kurangnya terbuat dari kain
  • memindai barcode saat memasuki ruangan
  • membersihkan tangannya dengan cairan pembersih berbasis alkohol (hand sanitizer) yang disediakan saat memasuki ruangan
  • menjaga jarak fisik sekurang-kurangnya 1 meter dengan orang lain yang berada dalam ruangan
  • hanya menggunakan peralatan makan dan minum yang dibawa masing-masing (bersifat personal) atau disposable
  • menerapkan etika batuk dan bersin dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu
  • membuang tisu dan sampah pada tempat sampah tertutup yang telah disediakan
  • melaporkan diri jika mengalami gangguan kesehatan

7. Peserta UTBK yang terindikasi ILI ditempatkan pada ruangan khusus;

8. Pelaksanaan ujian dilakukan dengan mengikuti ketentuan teknis yang tata tertibnya dibacakan terlebih dahulu sebelum dimulai ujian. Tata tertib juga memuat informasi tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan ujian;

9. Peserta yang mengalami gangguan kesehatan pada saat pelaksanaan ujian akan dievakuasi ke Pos Kesehatan dengan kendaraan khusus oleh panitia;

10. Peserta UTBK dilarang untuk:

  • berkerumun yang menyebabkan terjadinya jarak antar orang dengan jarak kurang dari 1 meter
  • saling berkontak fisik, termasuk jabat tangan dan/atau berpelukan
  • melepaskan masker penutup hidung dan mulut
  • menggunakan peralatan makan/minum secara bersama-sama

12. Peserta keluar dari kawasan kampus Unpad melalui pintu akses yang telah ditentukan;

13. Panitia mengatur alur di dalam kawasan sehingga tidak terjadi papasan atau interaksi jarak fisik antar orang dengan jarak kurang dari 1-2 meter;

14. Satgas Covid-19 memantau kepatuhan penyelenggaraan UTBK di lingkungan kampus Unpad agar sesuai dengan persyaratan pencegahan transmisi virus penyebab Covid-19 dan memberikan umpan balik berdasarkan hasil pemantauan hariannya kepada panitia.

Close Ads X