KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) memberikan perpanjangan waktu bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 untuk cetak ulang Kartu Tanda Peserta UTBK.
Sebelumnya, LTMPT menetapkan batas akhir cetak ulang kartu UTBK 2020 kemarin siang, Kamis (2/7/2020) pukul 12.00 WIB.
Namun, Jumat (3/7/2020) siang ini, LTMPT mengumumkan perpanjangan waktu bagi peserta yang belum cetak ulang kartu peserta UTBK 2020.
Baca juga: Cerita Sukses Andri Lolos SBMPTN UGM, Tanpa Predikat Juara Kelas
"Hallo, Calon Mahasiswa Indonesia! Apakah di sini masih ada yang belum melakukan cetak kartu? Wah, kalau jawabannya masih, sekarang saatnya segera menyelesaikannya!" tulis LTMPT melalui laman Instagram.
"Perlu diingat kembali, proses cetak kartu ini merupakan syarat WAJIB bagi peserta untuk dapat melakukan tes UTBK nanti. Jadi yuk segera! Karena sebentar lagi tenggat waktu cetak ulang kartu UTBK akan berakhir. Jadi jangan sampai tertinggal ya."
Perpanjangan batas akhir cetak ulang kartu tersebut, yakni:
Hingga Jumat (3/7/2020), sebanyak 94,75 persen peserta atau sejumlah 666.920 peserta telah mencetak ulang kartu.
Baca juga: Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa
Sementara sisanya, yakni sebanyak 36.955 peserta belum mencetak ulang kartu UTBK 2020 yang baru.
Perpanjangan waktu ini, dijelaskan LTMPT, karena sampai tenggat waktu yang ditentukan, ternyata masih ada peserta yang belum melakukan cetak ulang Kartu Tanda Peserta UTBK 2020.
Cetak ulang Kartu Tanda Peserta UTBK dapat dilakukan dengan cara login di laman http://portal.ltmpt.ac.id pada Menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN
Baca juga: Beasiswa D3/S1 dari Universitas Islam Indonesia, Bebas Biaya Kuliah
Jika peserta tidak dapat mengikuti tes sesuai jadwal karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 Daerah, silakan menghubungi Pusat UTBK PTN tempat tes (lihat alamat Pusat UTBK di laman http://portal.ltmpt.ac.id/?mid=15).