KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang baru. Surat edaran ini ditujukan kepada panitia Pusat UTBK PTN dan peserta UTBK-SBMPTN 2020 di seluruh Indonesia.
Adapun LTMPT mengeluarkan Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 18/SE.LTMPT/2020 tentang Persyaratan Kesehatan Dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.
Isinya ialah dengan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 yang harus menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Hari Ini UTBK 2020 Dimulai! Peserta, Pahami Protokol Pelaksanaannya
Pada SE yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih, Minggu (5/7/2020) itu juga disampaikan bahwa peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk mengikuti tes UTBK 2020.
Jika peserta mempunyai suhu lebih dari 37,5 derajat celsius atau hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif maka peserta tidak diperbolehkan ikut ujian.
Adapun penanganan bagi peserta tersebut dilakukan sebagai berikut:
1. Peserta harus melakukan Swab Test/PCR secara mandiri. Jika Hasil Swab Test Negatif maka diperbolehkan untuk mengikuti tes pada Tahap 2.
Tetapi jika hasilnya Positif maka peserta Tidak Diperbolehkan ikut tes baik di Tahap 1 maupun Tahap 2.
2. Pusat UTBK PTN melaporkan peserta tersebut kepada LTMPT melalui aplikasi Manajemen Pusat UTBK pada menu Pendaftaan Laporan Relokasi Peserta.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara Pusat UTBK PTN dan LTMPT," jelas Mohammad Nasih dalam surat edaran tersebut.
Jadi, bagi peserta UTBK-SBMPTN 2020 harus memperhatikan informasi ini dengan baik. Tentu harapannya pelaksanaan UTBK 2020 dapat berjalan dengan baik.
Mengingat saat ini seluruh dunia masih menghadapi pandemi Covid-19, tak terkecuali di Indonesia.
1. Tahap I: 5-14 Juli 2020
2. Tahap II: 20-29 Juli 2020
Baca juga: Ikut UTBK 2020 di Unair? Simak Lokasi Berikut
3. Pengumuman: 20 Agustus 2020