Rektor Unjani: Nilai UTBK Harusnya Bisa untuk Melamar Berbagai Kampus

Kompas.com - 09/07/2020, 07:34 WIB
Hikmahanto Juwana KOMPAS/WAWAN H PRABOWOHikmahanto Juwana
|

KOMPAS.com - Dalam masa pandemi Covid-19, semua masyarakat tetap diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika ke luar, maka harus menerapkan protokol kesehatan.

Disamping itu, kegiatan yang mengundang banyak orang tetap dikurangi. Hanya saja, ada beberapa yang mengharuskan orang untuk tetap hadir pada suatu kegiatan.

Seperti halnya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menunjuk Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) sebagai penyelenggara UTBK.

Baca juga: Di SE Terbaru LTMPT, Peserta UTBK Harus Negatif Covid-19

Karena itu, LTMPT juga mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan UTBK 2020 pada kondisi normal baru. Ada banyak prosedur yang harus dijalankan bagi peserta maupun Pusat UTBK PTN.

Tentu ini agar pelaksanaan UTBK berjalan dengan lancar, tetap mematuhi protokol kesehatan, bahkan mengharuskan peserta yang ikut ujian UTBK harus rapid test.

Rektor Unjani beri masukan

Terkait pelaksanaan UTBK 2020 yang saat ini masih berlangsung di berbagai Pusat UTBK PTN se-Indonesia, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D memberikan masukan.

Menurut dia, pada masa pandemi Covid-19 ini sulit bagi perguruan tinggi baik negeri maupun non-negeri untuk melaksanakan ujian tertulis.

Namun demikian hari Minggu (5/7/2020) telah dilakukan ujian tertulis berupa Tes Potensi Skolastik (TPS) oleh LTMPT yang merupakan UBTK.

" Calon mahasiswa akan mendapatkan skor nilai yang dijadikan dasar untuk penerimaan di program studi yang dipilih," ujar Prof. Hikmahanto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Hanya saja, lanjut Prof. Hikmahanto, skor nilai tidak diberikan kepada calon mahasiswa namun diberikan ke Perguruan Tinggi Negeri yang dituju oleh calon mahasiswa.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini sayang sekali bila skor nilai hanya diberikan kepada PTN yang dituju oleh calon mahasiswa," imbuhnya.

Nilai UTBK bisa untuk melamar seluruh kampus

Menurut dia, skor nilai tersebut seharusnya dapat digunakan untuk seluruh kampus atau Perguruan Tinggi baik Negeri maupun non-Negeri di Indonesia.

Dengan demikian calon mahasiswa tidak perlu berulang-ulang mengikuti ujian seleksi masuk yang memiliki potensi terpapar Covid-19.

"Skor nilai seharusnya diberikan kepada calon mahasiswa," tuturnya lagi.

Dengan skor nilai yang dipegang oleh calon mahasiswa, maka mereka menyampaikan ke Perguruan Tinggi non-Negeri ataupun PTN yang menyelenggarakan program mandiri.

Bila ini dilakukan maka hal ini akan sama dengan sistem TOEFL atau SAT (Scholastic Aptitute Test) untuk masuk ke perguruan tinggi di Amerika Serikat atau negara lain.

"Seharusnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera meminta LTMPT untuk memberi skor nilai ke calon mahasiswa," kata Prof. Hikmahanto.

Baca juga: Pesan KSAD kepada Hikmahanto Juwana sebagai Rektor Baru Unjani...

"Sehingga calon mahasiswa tidak harus berkumpul berkali-kali mengingat setiap perguruan tinggi pasti akan menyelenggarakan ujian tertulis masing-masing," pintanya.

Close Ads X