KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) kembali mengeluarkan surat edaran terbaru. Jadi, bagi calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), simak infonya dengan baik.
Adapun Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020 isinya tentang persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 tahap II.
Melansir laman resmi LTMPT, ada beberapa poin yang harus dipahami para peserta UTBK pada SE yang dikeluarkan 12 Juli 2020 ini.
Baca juga: LTMPT: UTBK Wilayah Ini Direlokasi, Peserta Dialihkan Ikut Tahap II
Tentu isinya agar peserta UTBK-SBMPTN 2020 harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ada 4 point dari SE tersebut, yakni:
Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19.
Tentu dengan menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius. Atau hasil rapid test Non-Reaktif, atau hasil swab test negatif.
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.
Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada poin 1, maka Tidak Diperbolehkan ikut Tes UTBK-SBMPTN 2020.
Pada Pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat Dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal.
Sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil Reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.
Baca juga: Rektor Unjani: Nilai UTBK Harusnya Bisa untuk Melamar Berbagai Kampus
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara Pusat UTBK PTN dan LTMPT," terang Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih.