KOMPAS.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahap II akan dilaksanakan mulai besok, Senin 20 Juli 2020 hingga 29 Juli 2020.
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis persyaratan kesehatan terbaru yang harus dipenuhi oleh peserta UTBK 2020 tahap II.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020 tentang persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK- SBMPTN 2020 tahap II.
Baca juga: 8 Protokol Lengkap Pelaksanaan Tes UTBK-SBMPTN 2020 dari LTMPT, Catat!
Dalam konferensi daring, Rabu (15/7/2020) LTMPT menyebut sebanyak 1.500 peserta tidak dapat mengikuti Tahap I karena demam dan reaktif Covid-19.
Ketua LTMPT Prof. Mohammad Nasih mengatakan, 1.500 peserta yang tidak bisa mengikuti UTBK dapat mengikuti tes di gelombang kedua pada 20 hingga 29 Juli 2020.
Berikut info yang dilansir dari laman resmi LTMPT, terkait 4 (empat) poin persyaratan kesehatan yang harus dipahami para peserta UTBK tahap II.
Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS Dibuka, Ini Link dan Cara Daftar
Nantinya, peserta menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius. Atau hasil rapid test Non-Reaktif, atau hasil swab test negatif.
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.
Jika peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada poin 1, maka Tidak Diperbolehkan ikut Tes UTBK-SBMPTN 2020.
Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran Jalur Mandiri S1, Nilai UTBK Bukan Syarat Utama