PADANG, KOMPAS.com - Universitas Andalas ( Unand) Sumatera Barat menyediakan 1.866 kursi untuk mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Jalur mandiri ini dibuka untuk 48 program studi di 15 fakultas di Unand yang pendaftarannya secara online di http://pmb. unand.ac.id hingga 24 Agustus mendatang.
"Seleksi mandiri memberikan kesempatan bagi lulusan SMA sederajat yang mempunyai kemampuan akademik dan prestasi unggul dalam bidang minat, bakat, dan nalar," kata Rektor Unand Yuliandri yang dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Kisah Dokter Andani, Kepala Lab Unand yang Jadi Pahlawan Sumbar Kendalikan Covid-19 (1)
Jalur penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri terdiri dari dua varian yakni Seleksi Mandiri Berdasarkan Kemampuan Akademik (SMBKA) dan Seleksi Mandiri Berdasarkan Prestasi Unggul (SMBPU).
Menurut Yuliandri, proporsi penerimaan mahasiswa melalui SMBKA minimal 75 persen sedangkan SMBPU maksimal 25 persen dari total daya tampung jalur mandiri.
Khusus bagi peserta yang lulus melalui jalur SMBPU mereka tidak dibebankan biaya pengembangan institusi (PI) dan penetapan level UKT-nya (uang kuliah tunggal) berdasarkan kemampuan keluarga.
Baca juga: Fisip Unand: 77 Persen Warga Dukung Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
Tahun ini Unand tidak lagi bergabung dengan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, sistem ujian tulis di masa pandemi tidak memungkinkan, terutama dari segi izin pemerintah daerah yang akan rumit.
Terkait Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) merupakan program pusat yang ditanggung langsung oleh pusat atas rekomendasi gubernur.
“Namun, untuk jalur mandiri itu tentu menjadi tanggung jawab rektor tidak ada perlindungan dari pusat,” kata Yuliandri.
Baca juga: Wisuda di Tengah Pandemi Corona, Unand Gratiskan Biaya Wisuda
Menurut Yuliandri, Unand memilih tidak melakukan ujian tetapi menggunakan nilai UTBK dalam proses seleksinya.
Menggunakan nilai UTBK tidak salah karena di dalam peraturan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dibolehkan.
"Bagi mereka yang tidak punya sertifikat UTBK sama sekali, dapat menggunakan rapor, tetapi ada juga nilai lain seperti prestasi akademik dan kemudian reputasi sekolah serta serapan alumni di perguruan tinggi yang akan jadi pertimbangan,” jelas Yuliandri.