Sejumlah PTN Tarik Biaya Sebelum Pengumuman SBMPTN, Ombudsman Minta Nadiem Beri Sanksi

Kompas.com - 14/08/2020, 10:40 WIB
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (27/1/2018). KOMPAS.com/ABBA GABRILLINAnggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberi sanksi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) yang mengumumkan hasil seleksi mandiri mendahului hasil Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN).

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, pengumuman hasil seleksi mandiri yang mendahului hasil SBMPTN itu mengakibatkan pembayaran uang kuliah harus dibayarkan di awal dan tidak dapat dikembalikan.

"Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini," kata Suaedy dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Evaluasi Persyaratan Rapid Test dan PCR untuk Perjalanan Antarkota

Suaedy menuturkan, Ombudsman menerima keluhan dari sejumlah orangtua yang keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana hasil seleksi mandiri baru diumumkan setelah pengumuman hasil SBMPTN sehingga pembayaran dilakukan setelah hasil SBMPTN keluar.

"Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta," kata Suaedy.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SBMPTN 2020 mulai 14 Agustus 2020

Oleh sebab itu, Ombudsman RI meminta sejumlah PTN seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung dan beberapa PTN lainnya untuk membatalkan program pembayaran itu.

"Tidak mengambil kesempatan di masa pandemi Covid-19 ini untuk ekspoitasi rakyat," kata Suaedy menegaskan.

Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh PTN jika calon mahasiswa baru tidak melanjutkan kuliahnya pada PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN.

Close Ads X