KOMPAS.com - Hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 diumumkan pada Jumat (14/8/2020) pukul 15.00 WIB.
Pengumuman tersebut dilihat melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dan 12 mirror link yang tersedia.
LTMPT merilis, dari 702.420 pendaftar SBMPTN 2020, sebanyak 167.000 peserta dinyatakan lulus seleksi pada 85 PTN.
Jumlah itu terdiri dari 44.554 peserta pemilik nomor pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara 123.099 lainnya merupakan peserta non- KIP Kuliah.
Baca juga: Daftar Link untuk Melihat Hasil Pengumuman SBMPTN 2020
Bagaimana nasib pendaftar program KIP Kuliah yang lulus SBMPTN 2020?
Ketua LTMPT, Muhammad Nasih, mengatakan bagi pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 tidak akan langsung mendapatkan KIP Kuliah.
Peserta, kata dia, masih harus menunggu verifikasi dari pihak PTN.
"Pendaftar Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, calon pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang telah dinyatakan lulus SBMPTN 2020, status perolehan KIP Kuliah masih memerlukan proses verifikasi oleh PTN tujuan," kata Nasih dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus SBMPTN 2020
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Dilansir situs resmi Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Artinya, peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing Perguruan Tinggi.
Baca juga: 10 Daerah dengan Rerata Nilai Tertinggi di SBMPTN 2020
KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
Para perseta yang lulus SBMPTN 2020, baik peserta pendaftar KIP Kuliah dan peserta non-KIP Kuliah, tidak secara langsung resmi menjadi mahasiswa di PTN tujuan.
LTMPT menyatakan para peserta yang lulus SBMPTN 2020 diwajibkan melakukan registrasi ulang sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN.
Registrasi menentukan proses status penerimaan peserta SBMPTN 2020 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.
Langkah selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN tujuan.
Pemenuhan ketentuan ini menjadi syarat bagi peserta agar benar-benar dinyatakan diterima di PTN tersebut.