KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,1 triliun untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah).
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Pendaftaran KIP Kuliah sendiri sebagaimana tercantum dalam Panduan KIP-Kuliah Kemendikbud, dilakukan sebelum siswa mengikuti seleksi SNMPTN/ SBMPTN/SNMPN/SBMMPN/Mandiri.
Baca juga: 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia 2020 Versi Webometrics
Sebagaimana diketahui, saat ini seleksi masuk perguruan tinggi negeri dengan berbagai jalur baik SNMPTN maupun SBMPTN telah selesai dilakukan.
Adapun pengumuman juga sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Lantas, bagi siswa yang telah lolos dalam seleksi perguruan tinggi negeri, akan tetapi belum sempat mendaftarkan diri apakah masih bisa mendaftar KIP Kuliah?
Kepala PLPP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dr Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran bagi siswa yang diterima di PTN dan belum sempat mendaftar KIP Kuliah masih terbuka.
"Bisa, mereka melaporkan diri di pengelola KIP Kuliah di universitas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).
Kendati demikian, hal tersebut tergantung dari masih ada tidaknya kuota di universitas tersebut.
“Kuota masing-masing perguruan tinggi berbeda-beda. Karena kami mempertimbangkan daya tampung mahasiswa baru masing-masing,” kata dia.
Baca juga: 10 PTN Terbaik di Indonesia 2020 Versi Webometrics
Abdul menjelaskan, KIP Kuliah untuk PTN saat ini semua jalur sudah selesai. Sehingga saat ini datanya sudah mulai berangsur-angsur masuk.
Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan belakangan maka akan diberi kesempatan hingga 31 Oktober 2020.
Meski demikian pihaknya mengimbau agar PTS yang sudah melakukan seleksi penerimaan segera mengirimkan datanya secara bertahap sesuai dengan kuota masing-masing.
“Bagi yang sudah melakukan seleksi penerimaan silahkan mengirimkan datanya secara bertahap sesuai kuota masing-masing secara bertahap supaya PLPP bisa segera menetapkan. Sehingga mahasiswa dan PT segera mendapat kepastian dan segera kami melakukan pembayaran, tuturnya.
Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti
Berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah tahun 2020 yakni:
Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag
Terdapat sejumlah manfaat KIP Kuliah di antaranya:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi.
2. Pembebasan biaya kuliah.
3. Memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal, dengan rincian:
Baca juga: Syarat Mengajukan Keringanan UKT Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri