KOMPAS.com - Plt. Sekjen Kemendikbud Ainun Naim mengaku akan kembali menyalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru menerima.
Angka penyaluran KIP Kuliah tahun ini, kata dia, sama dengan pelaksanaan yang terjadi di tahun lalu.
Baca juga: Bidik 1 Juta Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021
"Jangan putus asa, gantung cita-citamu setinggi langit untuk kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi dan songsong masa gemilang bersama KIP Kuliah," ucap Ainun melansir laman KIP Kuliah Kemdikbud, Rabu (10/2/2021).
Menurut Ainun, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2021 mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Bagi pendaftar KIP Kuliah 2021 untuk SNMPTN dibuka mulai 14-23 Februari 2021.
Sedangkan pendaftar KIP Kuliah 2021 untuk SNMPN dibuka mulai 12-18 Maret 2021.
Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Calon penerima KIP Kuliah juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses, setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Bagi penerima KIP Kuliah ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, sebagai berikut:
Baca juga: Nadiem Makarim: Tidak Ada UN 2021, Lulus Gunakan Nilai Rapor
Program Regular:
Program Profesi
Ada beberapa persyaratan untuk memperoleh KIP Kuliah, sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah, seperti punya program bantuan KIP Kuliah, berasar dari keluar peserta PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 DTKS.
Baca juga: Nadiem Makarim Suka Makan Soto Lamongan
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Siswa dapat mendaftar secara mandiri secara online di web Sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran KIP kuliah juga bisa lewat KIP Kuliah mobile apps.
Adapun cara pendaftarannya sebagai berikut:
1. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
2. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
3. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/UMPN/Mandiri).
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk perguruan tinggi.
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah ditanyakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi, sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah
Jika belum jelas terkait program KIP Kuliah, maka bisa mengakses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.