KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) sudah dibuka mulai Minggu, (14/3/2021).
Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN ini dibuka sampai 31 Maret 2021.
Namun, seorang warganet mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa melakukan pendaftaran UTBK menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN Sudah Dibuka, Ini Link dan Syaratnya
Dia mengunggah kendala itu melalui akun Twitter @sbmptnfess.
"ptn! titipan. mohon bantuan nya dong harus gimana, makasih banyak yaa," tulis akun Twitter @sbmptnfess.
ptn! titipan. mohon bantuan nya dong harus gimana, makasih banyak yaa pic.twitter.com/zTA7vhKsL2
— ON — SBMPTNFESS ? (@sbmptnfess) March 15, 2021
Dalam twit tersebut seseorang mengaku pada tahun lalu sudah mendaftar UTBK menggunakan KIP alih-alih agar tidak perlu membayar biaya pendaftaran.
Namun, ketika ia hendak mencoba kembali di tahun 2021, ternyata tidak bisa berfungsi seperti sebelumnya.
"Tp bingung mau nanyanya gimana ini.
Jadi kan aku taun kmaren daftar UTBK pake KIP, jadinya ga bayar. Nah taun ini mau gt jugaa, tp pas mau daftar ginii 'Tidak terdaftar, Mohon hubungi Kemdikbud jika perlu perbaikan data', aku harus gimana, aku lupa taun kmaren tu gmanaa," bunyi pesan dalam twit tersebut.
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohamad Nasih mengatakan, pemegang KIP-K memang betul tidak perlu membayar biaya pendaftaran UTBK 2021.
Namun pihaknya juga menjelaskan bahwa KIP Kuliah tahun sebelumnya tidak berlaku untuk pendaftaran UTBK 2021.
"Jadi, harus mendaftar KIP-K untuk tahun ini," ujar Nasih saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pedoman KIP Kuliah 2021: Dari Syarat, Cara Daftar, hingga Masa Berlakunya
Karena itu Nasih mengimbau, mereka yang hendak mendaftar UTBK 2021 diminta mengecek terlebih dulu status KIP-K di Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik).
"Jika yang bersangkutan dinyatakan KIP-K aktif, maka tidak perlu membayar UTBK SBMPTN," lanjut dia.
Dilansir dari Kompas.com, (15/3/2021), pemerintah memberikan bantuan kepada 200.000 mahasiswa penerima KIP baru.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar, simak persyaratan mendaftar KIP-K. Berikut rinciannya:
1. Penerima KIP-K adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memilki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah SBMPTN 2021 Dibuka, Ini Link dan Cara Daftar
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat diartikan dengan:
-Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
-Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar, asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi dan ketentuan.
Syarat tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.