KIP Kuliah Naik Sampai Rp 12 Juta Per Semester, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 19/03/2021, 15:18 WIB
KIP Kuliah SBMPTN 2021 Dok. KemendikbudKIP Kuliah SBMPTN 2021

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah). Setelah sebelumnya, diperuntukkan bagi pendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021, kini dibuka untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.

Namun secara mengejutkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim merubah skema KIP. Kini, anggaran KIP Kuliah dinaikkan dari semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 2,5 triliun.

Di tahun 2021, biaya pendidikan tidak lagi pukul rata Rp 2,4 juta per semester. Tahun ini, mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8 juta (batas maksimum di Rp 12 juta), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4 juta, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2,4 juta

"Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019)," Ujar Nadiem, dilansir dari rilis kemdikbud.go.id.

Baca juga: Mendikbud: Bantuan KIP Kuliah Naik, Bisa Rp 12 Juta Per Semester

Tahun lalu, semua mahasiswa mendapat jatan Rp 700 ribu per bulan sehingga baik daerah dengan akomodasi yang mahal dan rendah, tidak ada perbedaan signifikan. Adapun besaran biaya hidup bulanan, diantaranya sebagai berikut:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000
  • Klaster 3 sebesar Rp 1,1 juta
  • Klaster 4 sebesar Rp 1,2 juta
  • Klaster 5 sebesar Rp 1,4 juta

Untuk mendapatkannya, siswa tentu harus mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu.
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK- SBMPTN 2021 telah dibuka sejak Minggu (14/3/2021) dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2021.

Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akun, pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah sendiri telah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri.

Syarat umum 

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Syarat khusus 

Page:
Close Ads X