KOMPAS.com - Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN) 2021 akan diumumkan pada Senin (22/3/2021) pukul 15.00 WIB.
Pengumuman dapat dilihat melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id dan 28 mirror site yang tersedia.
Dari 595.093 pendaftar, sebanyak 110.459 peserta dinyatakan lolos seleksi pada 126 Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Politeknik Negeri dan 11 PTKIN.
Jumlah itu terdiri dari 29.904 peserta pemiliki nomor pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara 80.555 lainnya merupakan peserta non- KIP Kuliah.
Bagaimana langkah selanjutnya untuk pendaftar program KIP Kuliah yang lulus SNMPTN 2021?
Baca juga: Cara Melihat Hasil SNMPTN 2021
Dalam keterangan tertulis LTMPT, peserta KIP selanjutnya harus lolos verifikasi terhadap data akademik.
Selain itu, nantinya akan ada proses verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan kunjungan ke alamat tempat tinggal peserta.
Jika lolos tahap verifikasi itu, maka peserta dinyatakan lolos sebagai penerima KIP melalui jalur SNMPTN.
Sementara itu, peserta bukan KIP Kuliah yang lolos SNMPTN 2021 diwajibkan melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN.
Registrasi menentukan proses status penerimaan peserta SNMPTN 2021 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.
Peserta yang dinyatakan lolos SNMPTN 2021 akan dinyatakan diterima di PTN yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan, lolos verifikasi data akademik, dan persyaratan lain.
Baca juga: Bisakah KIP Kuliah 2020 untuk Mendaftar SBMPTN 2021? Ini Jawaban LTMPT
KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Sementara, peserta KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang belum menjadi mahasiswa.
KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
Baca juga: Pedoman KIP Kuliah 2021: Dari Syarat, Cara Daftar, hingga Masa Berlakunya
Ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil, baik program reguler maupun program profesi, yakni:
1. Program reguler
2. Program profesi
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN Sudah Dibuka, Ini Link dan Syaratnya