Lulus SNMPTN 2021? Ini Langkah Selanjutnya dari LTMPT

Kompas.com - 22/03/2021, 16:36 WIB
Tampilan pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id dari LTMPT. DOK.Tangkapan layar Laman LTMPTTampilan pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id dari LTMPT.
|

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) memberikan pengumuman terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021.

Melansir laman pengumuman-snmptn. ltmpt.ac.id, pengumuman LTMPT Nomor: 03/Peng.LTMPT/2021 itu berisi tentang peserta lulus seleksi jalur SNMPTN 2021.

Isinya ialah berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pelaksana LTMPT Nomor 06/Kep.LTMPT/2021 tentang Peserta Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021.

Diumumkan kepada para Peserta SNMPTN Tahun 2021 bahwa Peserta yang Nomor dan Namanya tercantum dalam daftar terlampir dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2021.

Baca juga: Pengumuman SNMPTN 2021, Ini 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak

Pengumuman bagi peserta lulus seleksi

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi pada pengumuman SNMPTN 2021 sebagaimana yang tercantum dalam daftar terlampir akan dinyatakan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Lolos verifikasi data akademik yakni rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/surat keterangan tanda lulus (SKTL) asli dan persyaratan lain, yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat peserta SNMPTN diterima.

2. Bagi Peserta KIP Kuliah harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta.

Tak hanya itu, bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN 2021 wajib melihat syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di laman PTN tujuan masing-masing.

Di samping itu, peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN 2021 tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) dan mengikuti jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021.

"Keputusan dan Pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat dan Tim Pelaksana LTMPT tidak melayani surat menyurat berkaitan dengan Keputusan dan Pengumuman ini," tegas Ketua Tim Pelaksana LTMPT Prof. Mohammad Nasih, Senin (22/3/2021).

Page:
Close Ads X