Mengapa Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Prodi di UIN? Ini Alasannya

Kompas.com - 28/03/2021, 15:02 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah DOK. KOMPAS.com/FAHJIE PRASETYOIlustrasi KIP Kuliah

KOMPAS.com - Pemegang KIP Kuliah yang hendak mendaftar UTBK- SBMPTN 2021 tidak dapat memilih PTN maupun program studi yang berada di bawah Kementerian Agama atau UIN.

Hal tersebut disampaikan salah satunya melalui Twitter resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

"Perhatian! Peserta KIP Kuliah tidak bisa memilih di PTKIN," tulis akun LTMPT.

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama seperti Universitas Islam Negeri (UIN).

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Mengapa peserta KIP Kuliah tidak bisa memilih UIN?

KIP Kuliah di bawah Kemendikbud

Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya menjelaskan hal itu karena KIP Kuliah tersebut di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"KIP Kuliah hanya dapat digunakan untuk Perguruan Tinggi di bawah Kemendikbud," kata Sony pada Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Pihaknya juga telah menginformasikan di web KIP Kuliah mengenai ketentuan tersebut. 

Di sisi lain, Kemenag sendiri juga memiliki program KIP Kuliah yang dapat digunakan di perguruan tinggi di bawah Kemenag. 

Baca juga: Pendaftar Program KIP Kuliah Lulus SNMPTN 2021, Bagaimana Selanjutnya?

Siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dipersilakan mendaftar KIP Kuliah Kemenag.

Selain itu, diberitahukan juga bahwa apabila mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud dan memilih UTBK-SBMPTN maka tidak ada pilihan UIN di LTMPT.

Apabila peserta ingin tetap memilih UIN, maka perlu membatalkan kepesertaannya di KIP Kuliah Kemdikbud. Terdapat menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi.

Untuk melihatnya perlu login terlebih dahulu di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Tentang KIP Kuliah Kemdikbud

Melansir laman KIP Kuliah Kemdikbud, penerima KIP Kuliah adalah:

  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah? Ini Penjelasan Berikut Cara Daftarnya

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga
  • Harapan (PKH); atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan, atau
  • pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

 Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN Sudah Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

Close Ads X