KOMPAS.com - Pemegang KIP Kuliah yang hendak mendaftar UTBK- SBMPTN 2021 tidak dapat memilih PTN maupun program studi yang berada di bawah Kementerian Agama atau UIN.
Hal tersebut disampaikan salah satunya melalui Twitter resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
"Perhatian! Peserta KIP Kuliah tidak bisa memilih di PTKIN," tulis akun LTMPT.
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama seperti Universitas Islam Negeri (UIN).
Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Ingat, informasi resmi mengenai seleksi masuk perguruan tinggi negeri Indonesia hanya dikeluarkan oleh LTMPT melalui media sosial @LTMPTOfficial dan laman https://t.co/392kwSdeAL
Yuk belajar bersama menjadi mengguna media sosial yang bijak!#infoLTMPT2021 #SBMPTN2021 #UTBK2021 pic.twitter.com/I84vjz8yaf
— LTMPT OFFICIAL (@ltmptofficial) March 27, 2021
Mengapa peserta KIP Kuliah tidak bisa memilih UIN?
Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya menjelaskan hal itu karena KIP Kuliah tersebut di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"KIP Kuliah hanya dapat digunakan untuk Perguruan Tinggi di bawah Kemendikbud," kata Sony pada Kompas.com, Minggu (28/3/2021).
Pihaknya juga telah menginformasikan di web KIP Kuliah mengenai ketentuan tersebut.
Di sisi lain, Kemenag sendiri juga memiliki program KIP Kuliah yang dapat digunakan di perguruan tinggi di bawah Kemenag.
Baca juga: Pendaftar Program KIP Kuliah Lulus SNMPTN 2021, Bagaimana Selanjutnya?
Siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dipersilakan mendaftar KIP Kuliah Kemenag.
Selain itu, diberitahukan juga bahwa apabila mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud dan memilih UTBK-SBMPTN maka tidak ada pilihan UIN di LTMPT.
Apabila peserta ingin tetap memilih UIN, maka perlu membatalkan kepesertaannya di KIP Kuliah Kemdikbud. Terdapat menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi.
Untuk melihatnya perlu login terlebih dahulu di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Melansir laman KIP Kuliah Kemdikbud, penerima KIP Kuliah adalah:
Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah? Ini Penjelasan Berikut Cara Daftarnya
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan:
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN Sudah Dibuka, Ini Link dan Syaratnya