Lulus SBMPTN 2021 Jalur KIP Masih Berpotensi Gugur, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/06/2021, 16:15 WIB
Penjelasan Ketua LTMPT soal status kelulusan SBMPTN 2021 dari jalur KIP Kuliah. Calon pemegang KIP Kuliah yang dinyatakan lulus hari ini, Senin (14/6/2021), masih bisa gugur bila tidak lolos tahap verifikasi data akademik dan ekonomi. Screenshot YouTube LTMPTPenjelasan Ketua LTMPT soal status kelulusan SBMPTN 2021 dari jalur KIP Kuliah. Calon pemegang KIP Kuliah yang dinyatakan lulus hari ini, Senin (14/6/2021), masih bisa gugur bila tidak lolos tahap verifikasi data akademik dan ekonomi.

KOMPAS.com - Pengumuman hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 diumumkan pada hari ini, Senin (14/6/2021) pukul 15.00 WIB.

Peserta yang dinyatakan lulus dapat melihat pengumuman terkait persyaratan dan jadwal registrasi ulang di laman masing-masing PTN tujuan.

Sementara, bagi peserta yang tidak lulus, kesempatan untuk menempuh pendidikan di PTN masih terbuka melalui jalur seleksi mandiri.

Baca juga: Link Pengumuman SBMPTN 2021, Cek Mulai Pukul 15.00 WIB di 30 Tautan Ini!

Peserta dari jalur KIP masih berpotensi gugur

Perlu diketahui, peserta SBMPTN 2021 dari jalur KIP Kuliah yang dinyatakan lulus pada hari ini masih berpotensi gugur di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Ketua LTMPT Mohammad Nasih dalam konferensi pers Pengumuman Hasil SBMPTN 2021 yang disiarkan di YouTube LTMPT, Senin (14/6/2021).

"Untuk kawan-kawan pemegang KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata Nasih.

Kenapa?

Nasih mengatakan, calon pemegang KIP Kuliah harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi.

Proses ini dilakukan melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.

Nasih menyebutkan, karena masih ada proses verifikasi, maka peserta KIP Kuliah yang hari ini dinyatakan lolos SBMPTN 2021, status penerimaannya belum langsung lulus.

"Kawan-kawan yang di KIP Kuliah, sekali lagi, belum otomatis status penerimaannya itu langsung atau lulus langsung. Karena status KIP Kuliah-nya masih harus menunggu proses verifikasi," kata Nasih.

Menurut Nasih, jika dalam proses verifikasi itu ditemukan ketidakcocokan atau kondisi ekonomi calon pemegang KIP Kuliah ternyata sangat bagus, maka status sebagai pemegang KIP Kuliah dapat digugurkan.

"Mungkin saja sekarang dinyatakan sebagai pemegang KIP Kuliah, tetapi karena ada administrasi atau kondisi ekonomi yang ternyata sangat bagus dan lain-lain, bisa saja kemudian digugurkan KIP Kuliah yang ada," kata Nasih.

Baca juga: Mengapa Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Prodi di UIN? Ini Alasannya

Tentang KIP Kuliah

Mengutip laman Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa, yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Kendati demikian, prestasi akademik termasuk sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah.

Hal itu ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Adapun KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  • Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021

Close Ads X