UM Buka 3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru, Terbanyak Seleksi Mandiri

Kompas.com - 09/02/2022, 18:00 WIB
Gedung Rektorat Universitas Negeri Malang saat difoto pada Senin (31/1/2022) di UM. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Gedung Rektorat Universitas Negeri Malang saat difoto pada Senin (31/1/2022) di UM.
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Universitas Negeri Malang ( UM) mengaku akan membuka penerimaan mahasiswa baru (PMB) di 2022.

Kepala UPT SPM UM, Imam Agus Basuki mengatakan, penerimaan mahasiswa baru lewat tiga jalur.

Baca juga: 25 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022

Yakni, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) dan seleksi mandiri UM.

"Status UM yang kini menjadi PTN-BH, sehingga terdapat perubahan kuota di jalur penerimaannya," kata dia melansir lama UM, Rabu (9/2/2022).

Perubahan tersebut, kata dia, tercermin pada persentase penerimaan, yakni SNMPTN minimal 20 persen, SBMPTN minimal 30 persen, dan seleksi mandiri UM minimal 50 persen.

Menurut dia, polanya masih sama, SNMPTN dilakukan melalui proses penelusuran jejak akademik siswa selama di sekolah.

Sementara SBMPTN dilakukan melalui tes UTBK yang dikelola oleh LTMPT.

Sedangkan seleksi mandiri dilakukan melalui tes yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, dalam hal ini UM.

Baca juga: Rektor Unair: Vaksin Merah Putih Covid-19 Berstatus Halal

Direktur Akademik UM, Prof. Suyono menambahkan, UM telah meniadakan sistem blacklist yang selama ini menjadi keresahan bagi sekolah-sekolah tertentu.

Sistem blacklist, lanjut dia, ditujukan kepada masing-masing individu atau siswa.

"Jadi tidak ada sistem blacklist. Kalaupun ada, blacklist ditujukan kepada individu masing-masing dan bukan kepada sekolah yang bersangkutan," terang dia.

UM di akhir 2021 resmi berstatus PTN-BH.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UM yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rektor UM, Prof. Rofi’uddin menyampaikan, perubahan UM dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN-BH tidak serta merta.

Melainkan, kata dia, melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat.

Proses kajian itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Baca juga: Mahasiswa, Psikolog UGM Ini Beri Tips Jalani Kuliah Tatap Muka

"Dengan tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global," ucap Rektor UM.

Close Ads X