Daftar KIP Kuliah Error, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kompas.com - 11/04/2022, 09:13 WIB
KIP Kuliah 2022 Dok. Kemendikbud RistekKIP Kuliah 2022

KOMPAS.com - Bagi kamu yang ingin atau sedang mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sebaiknya memahami panduan dan tatacara pendaftaran agar bisa memperoleh bantuan pemerintah tersebut.

Sebab, beberapa calon mahasiswa mendapatkan kendala saat mendaftar KIP Kuliah 2022. Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik, Soni Hartono Wijaya, memberikan panduan bagi siswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022. Termasuk, mengatasi akun KIP Kuliah yang mengalami kendala. 

Pertama melakukan pendaftaran secara mandiri melalui SIM KIP Kuliah yang terdapat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang bisa diunduh di play store.

“Saat mendaftar, persiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai parameter utama dalam mendaftar KIP Kuliah, selain itu juga alamat email yang valid dan masih aktif," kata Soni dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Mau Daftar KIP Kuliah? Ini 6 Fakta Menarik yang Perlu Kamu Tahu

Mengecek dapodik, dapat menjadi referensi utama bagi sistem KIP Kuliah dan melakukan validasi NISN, NPSN, dan NIK tersebut.

Karena itu, saat mengisi data di SIM KIP Kuliah, pengisian data ketiga hal itu harus sesuai dengan yang tercatat di Dapodik.

"Perbedaan satu karakter saja, misalnya huruf, angka atau spasi akan membuat sistem menolak pendaftaran," tegasnya.

Ketika sistem menolak input yang dilakukan siswa, maka di sistem tersebut akan langsung muncul notifikasi dan teridentifikasi letak kendalanya, misalnya NISN, NPSN, atau NIKnya tidak valid.

Bila muncul notifikasi, bahwa NISN atau NPSN-nya tidak valid, untuk siswa yang masih aktif di satuan pendidikan bisa koordinasi dengan pihak sekolah untuk segera dilakukan perbaikan data.

Baca juga: Catat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah

Sedangkan bagi siswa yang sudah lulus, bisa dilakukan verifikasi dan validasi secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id., dengan melampirkan dokumen yang valid, seperti di ijazah. Sementara bila ada kesalahan di NIK, bisa melampirkan hasil scan KTP dan Kartu Keluarga.

Halaman Berikutnya
Page:
Close Ads X