KOMPAS.com - Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) 2022 gelombang I dilaksanakan Selasa (17/5/2022) hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Selain mempersiapkan diri dengan belajar berbagai materi pelajaran, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi peserta UTBK SBMPTN 2022.
Ketentuan ini berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing pusat UTBK. Sehingga penting bagi peserta UTBK SBMPTN 2022 untuk memperhatikan informasi dari masing-masing Pusat UTBK pilihannya.
Dirangkum dari masing-masing akun Instagram resmi kampus dan laman resmi universitas, Senin (16/5/2022), berikut informasi ketentuan tambahan di 7 Pusat UTBK:
Baca juga: Siswa, Tahukah Kamu 7 Tempat di Dunia Ini Terlarang untuk Dikunjungi?
1. Wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
2. Peserta yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu membawa hasil swab antigen/PCR.
3. Peserta yang sudah vaksin lengkap dan belum booster, wajib melampirkan hasil swab antigen (berlaku 1x24 jam).
4. Peserta yang sudah vaksin pertama, wajib membawa hasil PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin.
1. Terdaftar dan memiliki aplikasi Peduli Lindungi (telah vaksin 1 dan 2).
2. Membawa hand sanitizer.
3. Masker medis cadangan.
4. Alat beribadah pribadi.
5. Bekal dan alat makan/minum pribadi.
1. Dalam keadaan sehat dan suhu tubuh normal.
2. Menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tidak berkerumun).
3. Sudah memiliki akun Peduli Lindungi.
Baca juga: Perusahaan Tambang Buka Lowongan Kerja S1, Buruan Daftar
1. Memakai masker medis atau masker tiga lapis dan membawa masker cadangan.
2. Membawa berkas-berkas yang diperlukan (kartu peserta, kartu identitas dan lain-lain) serta alat tulis bolpoin serta pensil.
3. Mengecek suhu sebelum memasuki ruangan tempat UTBK.
4. Menerapkan 3M.
1. Terdaftar dan memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
2. Mengenakan masker dan membawa masker cadangan.
3. Membawa hand sanitizer.
4. Datang 30 menit sebelum waktu ujian.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Waspadai 8 Gejala Hepatitis Akut pada Anak
1. Wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
2. Minimal sudah vaksin dosis kedua. Jika belum maka wajib melampirkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam).
3. Peserta dari luar Provinsi Lampung sudah menerima vaksin dosis ketiga. Apabila vaksin 1 dan 2 harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambul 1x24 jam.
4. Jika baru memperoleh vaksin dosis 1, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
1. Membawa surat keterangan telah menerima vaksin booster.
2. Khusus bagi peserta UTBK SBMPTN 2022 di Pusat UTBK Unej yang baru menerima vaksin Covid-19 kedua maka wajib membawa hasil negatif tes swab antigen.
3. Membawa hasil negatif PCR bagi peserta yang baru menerima vaksin Covid-19 pertama atau belum pernah divaksin.
4. Datang ke Pusat UTBK satu jam sebelum UTBK dimulai.
Baca juga: Tren Bitcoin di Indonesia, Ini Penjelasan Dosen Informatika UMM
Demikian informasi mengenai ketentuan tambahan di 7 Pusat UTBK. Calon mahasiswa yang ikut UTBK gelombang I wajib memperhatikan ketentuan tambahan ini agar tidak terkendala dalam mengikuti UTBK 2022.