Daftar KIP Kuliah

Kompas.com - 26/05/2022, 20:50 WIB
KIP Kuliah 2022 Dok. Kemendikbud RistekKIP Kuliah 2022

KOMPAS.com - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) diluncurkan pemerintah menjadi skema bantuan biaya pendidikan yang bisa digunakan calon mahasiswa untuk mendaftar di perguruan tinggi.

Bantuan ini dikhususkan bagi siswa berprestasi namun memiliki kondisi finansial yang kurang memadai.

Bantuan ini bisa diberikan pada penerima yang melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), baik dari jalur penerimanaan SNMPTN, UTBK-SBMPTN, jalur mandiri, SMPN, maupun UMPN.

Baca juga: KIP Kuliah 2022: Tahap Pendaftaran, Syarat Penerima, Jadwal, dan Manfaat

Informasi lengkap soal KIP Kuliah 2022

Berikut adalah rangkuman informasi mengenai KIP Kuliah 2022, dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:

Syarat penerima KIP Kuliah 2022

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurua (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar KIP Kuliah 2022

Tangkapan layar anggaran KIP Kulliah Merdeka Tahun 2022 dalam acara PEMBUKAAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA TAHUN 2022Youtube Tangkapan layar anggaran KIP Kulliah Merdeka Tahun 2022 dalam acara PEMBUKAAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA TAHUN 2022

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Keunggulan KIP Kuliah 2022

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup, yaitu dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan.

Baca juga: Daftar KIP Kuliah Error, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2022

KIP Kuliah 2022 untuk SNMPTN 2022Dok. LTMPT KIP Kuliah 2022 untuk SNMPTN 2022

Program regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk PTN dan PTS

Page:
Close Ads X