KOMPAS.com - Sebanyak 185.000 kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi mahasiswa yang akan melanjutkan kuliah di tahun 2022.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah dibuka sejak 8 Juni 2022. Pendaftaran masih akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Sejak 2020, jumlah penerima KIP Kuliah di PTN dan PTS hampir sama. Pada 2020, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di PTN dan PTS yakni 100.707 mahasiswa PTS (50 persen) dan 99.293 mahasiswa PTN (50 persen).
Baca juga: Hanya 20 dari 4.500 Kampus Indonesia Masuk Ranking Dunia, Ini Kata Kemendikbud
Sementara di tahun 2021, jumlah mahasiswa PTS penerima KIP Kuliah sedikit lebih besar ketimbang PTN. Dengan rincian 103.730 (52 persen) mahasiswa penerima KIP di PTS dan 96.270 (48 persen) mahasiswa penerima KIP di PTN.
Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Berikut rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:
Baca juga: Kisah Kartika, Berjuang Lulus SNMPTN dan KIP Kuliah agar Lanjut Pendidikan Tinggi
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka 2022:
Program Regular:
Program Profesi:
Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2022