Ilustrasi mahasiswa, kampus, universitas, perguruan tinggiKOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) telah resmi mengubah aturan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN).
Di aturan terbaru, siswa sekolah menengah atas (SMA) bisa memilih jurusan SNMPTN sesuai minat dan bakat ketika melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Baca juga: Ini Bedanya Aturan SNMPTN 2023 dengan SNMPTN 2022
Beberapa hari lalu, Mendikbud Ristek Nadiem Makari mengaku, ada beberapa alasan perubahan jalur SNMPTN ke depan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pertama, siswa SMA banyak yang kesulitan memilih jurusan di luar peminatan saat SMA. Kedua, siswa harus memilih jurusan sesuai peminatan mereka di bangku SMA atau sederajat.
Itu berarti, siswa SMA IPS tidak bisa mengambil jurusan di Prodi Saintek. Begitu juga tidak semua Prodi Soshum bisa dipilih siswa dari IPA.
Termasuk siswa peminatan bahasa tidak bisa mengambil Prodi Saintek dan Soshum, karena keterbatasan peminatan.
Nah dengan adanya aturan baru, maka siswa SMA IPS bisa memilih prodi yang mereka mau meski ada di rumpun Saintek. Begitupun dari rumpun SMA IPA maupun Bahasa.
Adanya keputusan itu, Forum Rektor Indonesia (FRI) buka suara kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Mendikbud Ristek Sampaikan 2 Poin Utama Perubahan Jalur SNMPTN
Menurut Ketua FRI Prof. Panut Mulyono, meski sudah ada aturan baru di SNMPTN terkait bebas memilih jurusan saat masuk PTN, tapi calon mahasiswa harus mengingat passion maupun kapabilitas yang dimiliki.
Dia mencontohkan, jikalau ingin masuk Prodi Teknik Sipil, maka calon mahasiswa harus pandai mata pelajaran fisika dan matematika.