KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) mengumumkan perubahan tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai 2023.
Ketiga jalur tersebut adalah seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menuturkan, perubahan ini bertujuan agar siswa, orang tua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.
"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023 ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Baca juga: Nadiem Makarim: Ini 3 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Lantas, apa saja perubahan aturan ketiga seleksi masuk PTN pada 2023 mendatang?
Seleksi nasional berdasarkan prestasi atau yang saat ini disebut sebagai Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), meliputi prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen perhitungan atau penilaian, yakni:
Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.