KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( LTMPT) resmi tidak lagi melaksanakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Tugas LTMPT, kini diganti oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan ( BP3). Pergantian LTMPT ke BP3, disampaikan Ketua LTMPT, Prof. Mochamad Ashari.
Dalam surat edaran terbaru, tugas LTMPT yang digantikan BP3 ini sehubungan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN bertanggal 1 September 2022.
Sementara Pasal 20 Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh kementerian bekerjasama dengan PTN.
"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementerian," kata Prof. Ashari dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: LTMPT Tak Lagi Urus Seleksi Masuk PTN, Siapa Penggantinya?
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga telah menerbitkan keputusan Nomor 346/P/2022 tentang tim persiapan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru pada PTN tahun 2023.
Isinya, mengenai tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.
Nantinya BP3 berada di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, telah melantik Kepala BP3 Rahmawati pada 8 September 2022.
Nadiem Makarim juga menerbitkan tugas dan fungsi BP3 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 pada 9 Agustus 2022. Berikut rincian tugas, fungsi BP3.
Pasal 2
Pasal 3
Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023
Pasal 4
Dalam Pasal 4, diatur tugas BP3 menyelenggarakan fungsi:
Lalu pada BAB VI pasal 15, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BP3 bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen, Pendidikan (BSKAP) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Serta kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Prof. Ashari mengatakan mekanisme lebih detail terkait seleksi masuk PTN, diminta menunggu informasi selanjutnya dari BP3.
Baca juga: Ini Bedanya Aturan SNMPTN 2023 dengan SNMPTN 2022
Untuk itu, tugas LTMPT mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak 2019 telah selesai.
"Mohon maaf bila ada kekurangan LTMPT dalam pelaksanaan seleksi masuk PTN selama ini," pungkas Prof. Ashari.