KOMPAS.com - Siswa SMA sederajat kini memiliki kesempatan untuk memilih jurusan kuliah sesuai minat dan bakat di Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN) 2023 atau disebut degan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Kemendikbud Ristek merombak batasan-batasan pemilih program studi (prodi) pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023. Bila pada SNMPTN pemilihan prodi sesuai dengan jurusan di sekolah, kini siswa bisa lebih bebas memilih prodi.
Namun, dengan ketentuan nilai rata-rata semua pelajaran memenuhi syarat. Begitu juga untuk nilai mata pelajaran pendukung yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca juga: SNMPTN Diganti Jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Cek Ketentuannya
Keputusan siswa bisa lintas jurusan di SNMPTN 2023 ini, telah dijelaskan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia mengatakan, alasan perubahan aturan ini karena sulitnya siswa mengeksplor jurusan atau program studi yang diminati.
Siswa di jenjang SMA sederajat kerap dibatasi dengan peminatan IPA, IPS, Bahasa yang akhirnya saat kuliah harus memilih prodi sesuai jurusan di sekolah.
Kini, Nadiem mempersilakan siswa untuk memilih jurusan di SNMPTN dengan syarat memenuhi bobot nilai semua mata pelajaran (mapel) maupun mapel pendukung program studi (prodi).
Baca juga: Siswa Mau Lintas Jurusan di SNMPTN, Forum Rektor Ingatkan Hal Ini
Berikut komponen yang menjadi penilaian dalam SNMPTN 2023 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran. Dengan kata lain, seluruh nilai mata pelajaran adalah penting.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:
PTN bisa menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen per sub komponen untuk Komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya. Termasuk menentukan sejumlah syarat bagi prodi yang memang membutuhkan keahlian tertentu.