KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah tidak ingin ada anak-anak di Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Hal tersebut dikatakan Jokowi pada saat membuka rapat terbatas mengenai program pendidikan dan beasiswa di Istana Negara pada November 2019.
Untuk menerjemahkan pesan Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran Rp 10.003.579.416.000 untuk pembiayaan KIP Kuliah Merdeka 2022 kepada 780.014 mahasiswa. Anggaran itu termasuk Rp 1.758.725.897.600 bagi 185.475 mahasiswa baru tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa KIP Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbudristek dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan.
Menurutnya, pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan sumber daya manusia ( SDM) yang unggul, sesuai dengan visi dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Tingkatkan Peran Generasi Muda, Kemendikbudristek Gelar Acara Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2022
“Ini menjadi kebijakan yang akan bukan hanya mewujudkan keadilan sosial, tetapi juga mobilitas sosial yang lebih tinggi, sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” ungkap Nadiem dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/11/2022).
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kesembilan “KIP Kuliah Merdeka”, Sabtu (26/3/2022).
Sebagai informasi, Kemendikbudristek mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan berupa uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah sesuai dengan kampus pilihan berada atau berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk biaya pendidikan, besarannya disesuaikan dengan status akreditasi program studi dengan mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa non penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Kolaborasi Unicharm dengan Kemendikbudristek, Ciptakan Budaya Hidup Sehat dan Bersih