Diperpanjang, Registrasi Akun SNPMB untuk UTBK SNBT 2023 Ditutup 17 Maret 2023

Kompas.com - 04/03/2023, 13:15 WIB
Registrasi akun SNPMB 2023 diperpanjang. DOK. SNPMBRegistrasi akun SNPMB 2023 diperpanjang.

KOMPAS.com - Registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru ( SNPMB) 2023 resmi diperpanjang hingga 17 Maret 2023.

Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB, Mochamad Ashari mengatakan, perpanjangan batas penutupan ini memberikan kesempatan bagi peserta yang belum melakukan registrasi akun.

Sebab, berdasarkan evaluasi, masih banyak ditemukan permasalahan verval, termasuk belum lengkapnya data seperti NPSN, NISN, tanggal lahir, dan jurusan.

"Hal ini berdampak pula pada terkendalanya proses registrasi akun SNPMB," ujarnya dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Permanen akun SNPMB

Ashari menegaskan, permanen akun SNPMB adalah syarat untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2023.

Periode registrasi akun SNPMB bagi pendaftar SNBT sendiri semula berlangsung mulai 16 Februari 2023 sampai 3 Maret 2023.

Namun kini, registrasi akun diperpanjang sampai 17 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Berikut Ini Ketentuan dan Besarannya


Syarat pendaftaran UTBK SNBT 2023

Dikutip dari laman SNPMB, SNBT adalah seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang dilakukan berdasarkan hasil UTBK.

UTBK SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah maupun lulusan Paket C 2021, 2022, dan 2023.

Berikut sejumlah persyaratan peserta SNBT 2023:

  • Memiliki akun SNPMB.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
  • Surat Keterangan Siswa Kelas 12 tersebut disertai dengan foto terbaru (berwarna), stempel/cap sekolah, dan tanda tangan kepala sekolah.
  • Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
  • Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada 2021 atau 2022.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.

Baca juga: Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara Pendaftaran SPAN PTKIN 2023

 

Ketentuan dan biaya

Terdapat beberapa ketentuan mengikuti UTBK SNBT 2023. Masih dari sumber yang sama, berikut ketentuan umum SNBT:

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali
  • Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023
  • SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.

Adapun setiap peserta, dikenakan biaya UTBK sebesar Rp 200.000. Biaya ini tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Cara daftar UTBK SNBT 2023

Sebelum mendaftarkan diri, peserta perlu melakukan registrasi akun SNPMB untuk SNBT.

Selanjutnya, barulah peserta mendaftarkan diri, melakukan pembayaran, hingga mendapatkan kartu peserta.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi akun SNBT

2. Login

3. Memilih menu Verifikasi dan Validasi Data

  • Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata, serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low vision.

4. Memilih menu Pendaftaran UTBK SNBT

  • Memilih program studi, mengunggah portofolio, memilih pusat UTBK PTN, dan memperoleh slip pembayaran biaya UTBK.

5. Membayar

  • Cara membayar akan diumumkan kemudian.

6. Mencetak Kartu Peserta UTBK SNBT

Sebagai catatan, setiap siswa diperbolehkan memilih dua program studi pada satu PTN, atau masing-masing satu program studi pada dua PTN.

Close Ads X