KOMPAS.com - Calon peserta yang siap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer di Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) di Universitas Padjadjaran ( Unpad), ketahui aturan yang ada.
Pelaksanaan UTBK 2023 di Unpad, digelar dalam dua gelombang yaitu gelombang I pada 8–13 Mei serta gelombang II, 22–24 Mei 2023.
Koordinator pelaksana UTBK Unpad Inu Isnaeni Sidiq menyampaikan, waktu pelaksanaan UTBK 2023 memiliki perbedaan dengan tahun lalu.
Pada tahun ini, peserta harus sudah masuk ruangan pukul 6.45 WIB.
Peserta diharapkan bisa datang ke lokasi maksimal satu jam sebelum waktu memasuki ruangan, yaitu 5.45 WIB.
“Ini dilakukan karena nanti akan ada pemeriksaan dokumen, pemindaian melakukan metal detector, dan body checking untuk memeriksa apakah ada alat-alat yang bisa dilakukan untuk kecurangan atau tidak. Kami sangat berhati-hati,” kata Inu dilansir dari laman Unpad.
Baca juga: Ikut UTBK SNBT 2023 di UI? Cek Aturan, Lokasi dan Ada Bus Antar Jemput
Inu mengingatkan agar peserta membawa semua dokumen yang disyaratkan.
Seperti kartu peserta UTBK 2023, kartu identitas (KTP, paspor, kartu pelajar), fotokopi ijazah yang dilegalisasi bagi peserta dengan tahun kelulusan 2020 dan 2021.
Serta surat keterangan lulus bagi peserta yang akan lulus tahun 2023. Kelengkapan dokumen akan mendukung kelancaran mengikuti ujian.
Selain itu, pada UTBK tahun ini, penerapan protokol kesehatan mengalami pelonggaran sehingga peserta tidak perlu membawa sertifikasi vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cek Jadwal UTBK SNBT 2023 Terbaru untuk Wilayah Jawa dan Luar Jawa
Namun, Inu memastikan bahwa peserta maupun pengawas dan teknisi selama berada di dalam ruangan ujian diwajibkan menggunakan masker.
Untuk itu, peserta tetap wajib membawa dan mengenakan masker selama berada di lokasi ujian. Peserta juga disarankan untuk membawa masker cadangan.
"Penggunaan masker ini sebetulnya tidak hanya mencegah Covid, tetapi juga penularan potensi penyakit lain yang bisa menular apabila tidak dijaga dengan menggunakan masker,” kata Inu.
Lebih lanjut Inu mengatakan, panitia memberikan toleransi keterlambatan kepada para peserta dengan waktu 15 menit.
Toleransi ini diberikan setelah waktu masuk ruangan dilakukan, yaitu pukul 7.00 WIB.
Peserta yang terlambat melebihi batas waktu toleransi tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang ujian.
Baca juga: Lulusan SMK Ini Punya Bisnis Mentereng, Raup Omzet Ratusan Juta
“Tidak ada toleransi untuk keterlambatan dengan alasan apa pun dan gugur, tidak ada kesempatan untuk ikut ujian di gelombang selanjutnya,” tegasnya.