USU Pastikan Peserta UTBK yang Curang Tidak Bisa Daftar Jalur Mandiri

Kompas.com - 11/05/2023, 11:55 WIB
Alat yang digunakan peserta UTBK di USU untuk melakukan kecurangan pada hari ketiga pelaksanaan UTBK, Rabu (10/5/2023). Dok. Universitas Sumatera Utara (USU)Alat yang digunakan peserta UTBK di USU untuk melakukan kecurangan pada hari ketiga pelaksanaan UTBK, Rabu (10/5/2023).
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com -  Universitas Sumatera Utara ( USU) memastikan tidak akan menerima peserta UTBK 2023 yang ketahuan melakukan kecurangan pada seleksi jalur mandiri 2023.

Hal ini merupakan sanksi USU atas buntut tertangkapnya tujuh peserta UTBK 2023 yang melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan UTBK 2023 di pusat UTBK USU, pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Jika Peserta UTBK SNBT 2023 Curang, SNPMB: Dikirim ke Penegak Hukum

Sebelumnya, panitia UTBK USU menemukan tujuh peserta yang berupaya melakukan kecurangan pada hari ketiga pelaksanaan UTBK.

Dari ketujuh peserta yang melakukan kecurangan, empat peserta melaksanakan ujian di Fakultas Kedokteran USU, satu peserta berada di Fakultas Keperawatan, satu peserta di FISIP, dan satu peserta di Fakultas Psikologi.

Wakil Rektor bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Edy Ikhsan menjelaskan temuan tindak kecurangan tersebut pertama kali ditemukan oleh pengawas ruangan yang mencurigai tindak tanduk peserta yang mencurigakan.

Setelahnya, pihak pengawas melakukan prosedur pemeriksaan menggunakan metal detector dan hasilnya ditemukan beberapa alat rekam yang dipasang di badan mereka.

"Kita apresiasi pengawas ruangan yang sigap melakukan pemeriksaan sehingga upaya kecurangan bisa digagalkan. Ke depan, pihak USU akan memperketat prosedur pengawasan," kata Edy dalam keterangan resmi.

Panitia UTBK USU langsung menghubungi Polsek Medan Baru untuk datang dan melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.

Pihak kepolisian kemudian membawa ketujuh peserta ke Polsek Medan Baru dan didampingi oleh panitia UTBK USU.

Terkait dengan penanganan dan proses hukum kepada tujuh peserta yang melakukan kecurangan, Edy menegaskan pihak USU menyerahkannya kepada prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Rektor USU: Jangan Percaya Calo UTBK SNBT agar Bisa Diterima

Menurut Kepala Kantor Humas, Promosi dan Protokoler Amalia Meutia, pihak USU ikut mendampingi seluruh pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap tujuh peserta hingga selesai.

Hasilnya, ketujuh peserta tersebut hanya dinyatakan sebagai saksi korban, sehingga hanya diberikan sanksi berupa pemanggilan orangtua, pembinaan, dan dapat dipulangkan.

"Tim USU mendampingi sampai pemeriksaan selesai dan diambil kesimpulan bahwa peserta tadi adalah saksi korban. Jadi kami rasa kurang tepat kalau disampaikan bahwa USU tidak membuat laporan," jelas Amalia kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Terkait tujuh peserta yang terbukti melakukan kecurangan pada saat UTBK, USU memberikan sanksi dengan tidak memperkenankan untuk mengikuti jalur mandiri USU pada tahun ini.

USU menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait sanksi blacklist terhadap peserta UTBK yang melakukan kecurangan kepada panitia pusat SNPMB untuk seleksi UTBK tahun depan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar mengatakan bahwa pihaknya sempat memeriksa tujuh peserta UTBK yang ketahuan melakukan kecurangan tersebut.

Para orangtua dari tujuh peserta juga telah dipanggil dan diberikan pembinaan oleh kepolisian terkait peristiwa kecurangan yang terjadi.

“Setelah itu pihak orangtua atau keluarga peserta ujian datang dan kita beri edukasi,” jelas Ginanjar.

Menurut Ginanjar, seluruh peserta pelaku kecurangan UTBK di USU kemudian dipulangkan karena pihak USU tidak membuat laporan kepolisian.

Baca juga: Jadwal dan Biaya Kuliah UI Jalur Mandiri 2023

“Karena USU tidak membuat laporan sehingga ketujuh peserta itu dipulangkan tadi,” ujar Ginanjar.

Namun, pihak USU mengatakan bahwa kurang tepat bila ketujuh peserta dibawa pulang karena USU tidak membuat laporan kepolisian.

Close Ads X