KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (15/5/2023).
Informasi seputar pergerakan harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mendominasi pemberitaan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Selain perihal pergerakan harta Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, informasi soal kampus negeri yang buka jalur mandiri dengan nilai UTBK, apa itu "thudong", penjelasan soal mengapa perjalanan pulang terasa lebih cepat daripada berangkat hingga syarat, prosedur dan biaya berjualan di teras Indomaret juga menjadi perhatian pembaca.
Baca juga: Viral, Foto Malaysia Airlines MH370 Ditemukan di Bawah Laut, Ini Faktanya
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (15/5/2023) hingga Selasa (16/5/2023) pagi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan Andhi sebagai tersangka dilakukan setelah klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Diketahui, kejanggalan harta kekayaan Andhi Pramono bermula ketika warganet menyoroti nominal asetnya yang tidak sepadan dengan profilnya.
Sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 13,7 miliar berdasarkan LHKPN 2021.