Berapa Minimal Nilai UTBK SNBT agar Bisa Masuk PKN STAN?

Kompas.com - 22/03/2024, 13:26 WIB
Ilustrasi PKN STAN kemenkeuIlustrasi PKN STAN

KOMPAS.com - Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT) sudah dibuka sampai 5 April 2024.

Bagi siswa yang ingin masuk Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN pada tahun 2024 wajib mengikuti UTBK tahun ini.

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul, Mulai dari AAU hingga STIN

Rencananya, pemerintah akan membuka seleksi sekolah kedinasan pada bulan Maret 2024.

Sehingga, siswa perlu tahu berapa nilai UTBK terendah untuk masuk STAN.

Nilai terendah masuk PKN STAN

PKN STAN belum mengumumkan berapa nilai dari masing-masing komponen seleksi. Namun dirangkum merujuk pada penerimaan mahasiswa baru STAN di tahun 2023 lalu, ini minimal skor atau nilai yang paling rendah agar masuk STAN:

1. Jalur Reguler

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Baca juga: 9 Pilihan Kampus di Semarang, Ada Undip, UIN, sampai Akpol

Minimal nilai rapor dan ijazah PKN STAN

Selain memenuhi persyaratan nilai UTBK, siswa harus tahu memenuhi persyaratan nilai rapor dan ijazah. Ini rinciannya:

1. Jalur reguler

  • Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

  • Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
  • Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.

Baca juga: 7 Beasiswa S1-S3 ke Korea Selatan, Ada Tunjangan Hidup

Halaman Berikutnya
Page:
Close Ads X