KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) memiliki kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal ( UKT) sesuai kemampuan bayar calon mahasiswa baru yang lulus Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( UTBK SNBT) 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi UI, penetapan besaran biaya pendidikan UKT di UI akan diterapkan secara berkeadilan berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.
Adapun tahap evaluasi dan penetapan UKT dapat dilakukan setelah menyelesaikan tahapan pra-registrasi.
Baca juga: Kemendikbud Minta PTN Sediakan Berbagai Mekanisme Keringanan UKT
Berikut ketentuan untuk melakukan evaluasi UKT untuk calon mahasiswa baru yang lulus UTBK SNBT 2024:
1. Melakukan pengisian data dan unggah berkas yang sesuai pada halaman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.
2. Pengisian data ini WAJIB dilakukan secara online dengan periode yang akan diinformasikan lebih lanjut setelah pengisian pra-registrasi.
3 Jadwal evaluasi dan penetapan dapat dilihat di Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id
4. Bagi calon mahasiswa pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, tetap wajib melakukan tahap evaluasi dan penetapan UKT sebagai bagian dari seleksi KIP K UI.
5. Pembayaran Biaya Pendidikan baru dapat dilakukan setelah pengumuman penetapan UKT.
Baca juga: 9 PTS Buka Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2024, hingga 100 Persen
6. Pastikan sudah mengetahui Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dan telah menyelesaikan Pra-Registrasi serta evaluasi dan penetapan UKT sebelum melakukan Pembayaran Biaya Pendidikan.
7. Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.
8. Biaya pendidikan yang telah dibayarkan untuk dan atas nama mahasiswa tidak dapat dialihkan untuk pembayaran BP mahasiswa lain dan/atau jenjang/ program pendidikan/jalur masuk lain.
UI juga sudah membuka pendaftaran ulang untuk calon peserta SNBT 2024 mulai 14 hingga 23 Juni 2024 melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id.
Jika ingin melakukan pendaftaran ulang, bisa ikuti tata cara sebagai berikut:
1. Calon mahasiswa baru yang sudah memperoleh NPM dapat melakukan pra-registrasi pada tanggal 14 Juni sampai dengan 23 Juni 2024.
2. Pra-registrasi dilakukan melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id dengan memasukkan NPM dan program studi.
3. Ikuti petunjuk yang disampaikan, isi semua formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang sesuai.
4. Calon mahasiswa yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-pendaftaran akan dinyatakan tidak menyelesaikan tahapan pra-registrasi dan tidak diperkenankan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: 20 Beasiswa S1 sampai S3 yang Buka Bulan Juni hingga Desember 2024
Berikut dokumen yang harus disiapkan jika ingin melakukan proses daftar ulang:
1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Ijazah, atau Surat Keterangan Lulus ditandatangani kepala sekolah atau dekan, atau surat verifikasi dari Universitas Indonesia.
3. Bila berasal dari lembaga pendidikan luar negeri, siapkan juga Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
4. Kartu BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki).
5. Kartu anggota asuransi kesehatan lain yang masih berlaku (Jika ada).
6. Mengunduh Surat Pernyataan yang di-generate oleh sistem untuk ditandatangani di atas materai.