Dirjen HAM Soroti Peserta Tunarungu UTBK Diminta Copot Alat Bantu Dengar: Tak Hormati Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 23/06/2024, 14:49 WIB
Tangkap layar cuitan peserta SNBT 2024 yang tunarungu tapi diminta melepas alat bantu dengar saat tes [Twitter/@naunathz]. Twitter/@naunathzTangkap layar cuitan peserta SNBT 2024 yang tunarungu tapi diminta melepas alat bantu dengar saat tes [Twitter/@naunathz].

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan adanya tindakan pencopotan alat bantu dengar (ABD) terhadap penyandang disambilitas bernama Naufal Athallah saat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional pada 14 Mei lalu. 

Naufal diketahui adalah seorang peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tunarungu yang diminta melepas ABD selama tes agar tidak dicurigai sebagai joki.

Dhahana berpandangan, penggunaan ABD oleh Naufal bukan untuk tindakan curang di dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

"Dapat kami sampaikan pencopotan ABD adinda Naufal tidak senapas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas di dunia pendidikan di Tanah Air," kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024). 

Baca juga: Peserta Tunarungu Tak Lolos SNBT karena Diminta Melepas ABD, SNPMB: Tidak Ada Hubungannya

Dhahana menekankan, Indonesia merupakan negara yang terlibat dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Oleh sebab itu, wajib mendorong terlaksananya sistem pendidikan yang inklusif.

"Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif," imbuhnya.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan beragam regulasi, pemerintah berupaya secara berkesinambungan meningkatkan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Salah satu bentuk upaya pemerintah, yakni masuknya penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Namun, Dhahana mengakui masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik termasuk di dunia pendidikan tentu berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas. 

Baca juga: Rehabilitasi Anak-anak Tuli di Purbalingga, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan ABD

Peristiwa ini pun bakal dikomunikasikan oleh Ditjen HAM kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Page:
Close Ads X