KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuka jalur Ujian Tulis Berbasis Tes Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) dibuka hari ini, Selasa (11/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek).
Selain mendapatkan keringanan biaya akademik, pemilik KIP Kuliah juga dibebaskan dari biaya pendaftaran SNBT. Namun, tidak semua siswa bisa mendaftar program ini.
Lantas, apa saja kriteria peserta yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2025?
Dilansir dari laman Kemdikti Saintek, KIP Kuliah adalah beasiswa yang ditujukan untuk peserta yang berprestasi secara akademik, tetapi terkendala ekonomi.
Peserta harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini untuk disebut tidak mampu agar bisa memperoleh KIP Kuliah 2025, antara lain:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Jumlah penghasilan maksimal gabungan orangtua tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
Penghasilan tersebut dibutktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.
Selain kriteria, peserta juga harus memenuhi persayaratan umum yang ditetapkan sebelum mendaftar, yaitu:
Siswa SMA, SMK, MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki prestasi akademik yang baik dibuktikan dengan diterima di PTN atau PTS pada program studi berakreditasi A atau B, dan akan dipertimbangkan untuk kondisi tertentu pada akreditasi C
Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.