KOMPAS.com - Portofolio adalah salah satu syarat pendaftaran bagi peserta UTBK SNBT 2025 yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga.
Peserta SNBt 2025 harus menggunakan template portofolio yang disediakan dan dapat didownload pada laman resmi SNPMB Kemendikbud.
Apabila peserta tidak mengikuti ketentuan dan menggunakan template dokumen yang disediakan, maka portofolio berisiko didiskualifikasi dalam proses penilaian.
Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui beberapa ketentuan terkait syarat portofolio bidang seni dan olahraga saat mendaftar UTBK SNBT 2025.
Dikutip dari Panduan Umum Portofolio SNPMB 2025, berikut beberapa ketentuan terkait portofolio pendaftaran UTBK SNBT 2025 bidang seni dan olahraga:
Seluruh dokumen portofolio wajib mencantumkan Nama Lengkap dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Peserta wajib mengunggah satu jenis portofolio sesuai ketentuan program studi/jurusan di perguruan tinggi negeri (PTN) pilihannya.
Jika peserta memilih dua jurusan yang berbeda dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta wajib mengunggah satu jenis portofolio untuk masing-masing jurusan.
Data keterampilan motorik wajib diisi oleh guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan/Kepala Sekolah di sekolah masing-masing.
Data keterampilan motorik wajib diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh guru PJOK atau Kepala Sekolah.
Data raihan prestasi bidang olahraga diisi dengan prestasi peserta dalam cabang olahraga yang relevan dengan jurusan pilihannya. Jika lebih dari satu, maka yang dicantumkan adalah satu raihan prestasi yang dianggap terbaik.
Data kesehatan umum untuk portofolio olahraga dan seni tari wajib diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
Data kesehatan pendengaran (THT) untuk portofolio seni karawitan wajib diisi dan ditandatangani tenaga kesehatan spesialis THT serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
Surat pernyataan peserta keaslian pembuatan karya/penampilan dalam dokumen portofolio wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap peserta. Jika tidak, portofolio dapat didiskualifikasi dalam proses penilaian.